jpnn.com, JAKARTA - Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Nurhadi Abdurrachman dan menantunya Rezky Herbiyono, mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dari Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK.
Menurut dia, kedua orang itu merasa terkejut atas status penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.
BACA JUGA: MAKI Serahkan Data Dugaan Aset Milik Nurhadi ke KPK
"Rezky Herbiyono sama sekali belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK," kata Maqdir dalam keterangan yang diterima, Senin (24/2).
Maqdir menerangkan, mantan Sekretaris MA Nurhadi baru mengetahui adanya SPDP, jauh setelah surat itu diterbitkan KPK. Menurut Maqdir, KPK salah mengirimkan alamat SPDP untuk Nurhadi.
BACA JUGA: Hentikan Penyelidikan 36 Kasus, Komisi III Minta KPK Transparan
"KPK mengirimkannya dengan begitu saja ke rumah kosong di wilayah Kota Mojokerto," kata dia.
Lebih lanjut kata dia, pihaknya baru mengetahui penetapan tersangka Nurhadi setelah KPK memanggil seorang saksi pada 10 Desember 2019, dan konferensi pers yang digelar KPK. Maqdir menerangkan, Nurhadi belum pernah menerima SPDP dari KPK.
BACA JUGA: KPK Harus Umumkan Rincian 36 Kasus yang Dihentikan Penyelidikannya
"Itu berarti KPK tidak pernah menerbitkan SPDP kepada Rezky Herbiyono dan Nurhadi. Kalaupun KPK mengeluarkan SPDP untuk Rezky Herbiyono dan Nurhadi, itu berarti proses pemberitahuannya telah dilakukan dengan melanggar hukum acara yang berlaku sebagaimana ditentukan dalam Pasal 227 KUHAP," ungkapnya.
Maqdir juga mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono yang tanpa diawali pemeriksaan terlebih dahulu. Maqdir menganggap penetapan tersangka terhadap Nurhadi dan Rezky menyalahi aturan.
"Sudah seharusnya penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tandas Maqdir. (tan/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga