jpnn.com, JAKARTA - Mantan anggota Komisi IX DPR Charles Jones Mesang segera duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Politikus Golkar itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans.
Selasa (30/5), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penyidikan atas Charles ke tahap penuntutan (tahap dua). "Penyidik hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka CJM ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
BACA JUGA: Sri Mulyani: Saya Kecewa Betul
Menurutnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, jaksa akan membawa Charles ke pengadilan.
"Rencana sidang di (Pengadilan Tipikor) Jakarta," ujar Febri.
BACA JUGA: Radang di Mata Novel Sudah Hilang
KPK menyangka Charles menerima gratifikasi atau hadiah terkait pembahasan anggaran pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KT Kemenakertrans 2014. Charles yang kini duduk di Komisi II DPR itu diduga menerima hadiah sebanyak Rp 9,750 miliar atau 6,5 persen dari total anggaran optimalisasi.
Dia menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Sedangkan Jamaluddien sudah divonis penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan.(put/jpg)
BACA JUGA: Pejabat BPK Kena OTT Terkait Pemberian WTP untuk Kemendes
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Pejabat BPK, Ini Kata KPK
Redaktur : Tim Redaksi