KPK Segera Beber Penyimpangan Dana Haji

Rabu, 09 Januari 2013 – 19:33 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mengkaji indikasi penyimpangan dana ibadah haji di Kementerian Agama. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi S.P, hasil kajian yang sebagian berasal dari temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu bakal dibeber ke publik.

”Hasil kajian kalau sudah selesai, nanti akan diumumkan Jumat pekan depan (18/1),” ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (9/1).

Data yang dikaji KPK antara lain temuan PPATK tentang indikasi penyimpangan pengelolaan dana perjalanan haji di kementerian yang dipimpin Menteri Suryadharma Ali itu. Selain itu, KPK juga menelaah aduan  serupa dari masyarakat. Laporan itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana ibadah haji oleh Kemenag.

”Dari bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) itu ada laporan soal dugaan penyimpangan pengelolaan dana haji,” sambungnya.

Menurut Johan, tidak menutup kemungkinan kajian yang tengah dilakukan KPK akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan ”Kalau sudah ada kami sampaikan,” pungkas Johan.

Sebelumnya diberitakan, PPATK menyoroti sejumlah transaksi mencurigakan yang terjadi di Kemenag. Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengungkapkan, pihaknya melihat penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kemenag tidak dilakukan secara transparan.

Bahkan PPATK mencatat setiap tahun jemaah haji asal Indonesia ditempatkan jauh dari Masjidil Haram. Padahal, PPATK sejak 2004 mencatat ada dana Rp 80 triliun dari uang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bunganya sekitar Rp 2,3 triliun.

"Kalau ini dibelikan apartemen di Saudi Arabia atau Mekkah, mungkin jemaah kita tidak akan susah," ujar Yusuf dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (2/1) lalu.

Selain itu, ada juga beberapa dugaan penyimpangan diKemenag yang ditemukan PPATK.  Yusuf mencontohkan transaksi penggunaan dana BPIH untuk renovasi bangunan kantor. Padahal, sebutnya, untuk pembangunan telah disediakan di pos APBD maupun APBN.

Hal yang sama juga terjadi ketika membeli kendaraan operasional. Pembelian menggunakan dana BPIH bukan APBN. "Kok bukan dari uang kementerian. Kita mencium keras bahwa di situ ada penyimpangan," jelasnya.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji TKI di Hongkong Dekati Rp5 Juta

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler