"Kebiasaan di KPK, kalau sejak proses penyidikan hal-hal penting dengan kasus sudah mulai diinvestigasi. Termasuk apakah kekayaan dan kejahatan itu embedded?" ujar Bambang di Jakarta Pusat, Minggu (9/12).
"Kalau dipandang perlu oleh penyidik, hal-hal apa saja untuk jamin penanganan lebih baik itu akan dilakukan," sambungnya.
Namun, ia belum dapat memastikan kapan pembekuan aset itu dilakukan. Dalam hal ini, Bambang menyebut KPK memiliki hak untuk melakukan penyelidikan apakah harta kekayaan Andi bebas dari korupsi atau tidak. Termasuk dengan penelusuran melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, (LHKPN) milik mantan Juru Bicara Presiden Yudhoyono tersebut.
Dari catatan LHKPN Andi yang diperoleh di KPK menyebutkan Menteri Pemuda dan Olahraga itu memiliki total kekayaan senilai Rp 15.767.199.051 dan USD 44.207.
Andi terakhir melaporkan LHKPN ke KPK pada 13 November 2009. Dalam LHKPN tersebut Andi tercatat memiliki empat aset berbentuk bangunan di Jakarta senilai Rp 2.306.928.000, dan lima aset tanah di Jakarta senilai Rp 2.939.678.139.
Di Makassar, Andi memiliki satu aset tanah senilai Rp 230.560.000. Di Yogyakarta satu aset tanah dan bangunan yang berasal dari hibah pada 2004 senilai Rp 512.432.000.
Untuk harta bergerak, Andi tercatat memiliki tiga unit mobil, totalnya mencapai Rp 585.000.000. Tiga mobil tersebut antara lain, Toyota Vios senilai Rp 105.000.000, Honda CR-V senilai Rp 330.000.000, dan Suzuki APV senilai Rp 150.000.000.
Andi juga tercatat mempunyai logam mulia senilai Rp 500.000.000, batu mulia senilai Rp 250.000.000, barang-barang antik senilai Rp 25.000.000, serta harga bergerak lainnya senilai Rp 155.000.000.
LHKPN itu juga mencatat Andi memiliki surat berharga senilai Rp 7.249.152.226, dan Kas Giro lainnya senilai Rp 1.532.466.825. Sedangkan uang dalam bentuk dolar Andi total mencapai USD 44.207.
Jumlah utang yang dimilikinya mencapai Rp 1.40.642.559.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Ngotot Banding Kasus Chevron
Redaktur : Tim Redaksi