jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Hal itu seiring vonis atas Rohadi yang berkekuatan hukum tetap.
KPK sudah menyatakan tidak banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada terdakwa penerima suap dari kakak pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dan pengacarnya Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji itu.
BACA JUGA: Tuh, Kan Lagi-Lagi Orang Kejaksaan
"Segera dieksekusi. KPK tidak banding," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (17/12). Febri menegaskan vonis hakim masih proporsional.
Rohadi dan KPK sama-sama sudah menerima vonis majelis hakim. Hanya saja, Febri mengaku belum tahu kapan eksekusi atas Rohadi akan dilakukan.
BACA JUGA: PNG Tsunami, Warga Papua dan Papua Barat Diminta Tetap Tenang
Selain perkara suap itu, Rohadi masih berstatus tersangka gratifikasi saat menjadi panitera pengganti di PN Jakt dan PN Bekasi. Rohadi juga dijerat pasal pencucian uang.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Fadli Zon: Persoalannya Bukan PP Ormas, tapi Penetrasi WNA
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Pastikan Tahapan Pilkada Serentak Masih Berjalan Baik
Redaktur : Tim Redaksi