BACA JUGA: Selasa, Fajar CS Dituntut
Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, KPK telah menerima salinan putusan kasasi dari PN Jakarta Pusat, pekan lalu
BACA JUGA: SBY Bermalam di Palembang
Sekarang tengah kami pikirkan dimana penjara untuk (Artalyta)Yang pasti, eksekusi itu tidak menghalangi jaksa, apabila Ayin-panggilan Artalyta- melayangkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)
BACA JUGA: PAN-PMB Rebutan Suara Muhammadiyah
Dia menambahkan, Artalyta saat ini sudah melaksanakan sebagian putusan hakimDi antaranya telah membayarkan denda Rp 250 juta"Denda juga sudah dibayarkan," katanya.
Dia menerangkan salinan putusan itu sangat lama diterima KPKBetapa tidak, sejak MA menjatuhkan putusan kasasi (20/2) lalu, salinan putusan baru diterima PN pekan laluBerarti, ada jarak waktu sebulan agar acuan pelaksanaan eksekusi itu sampai ke meja jaksa KPK selaku eksekutor"Kalau dari MA cepatYang lama itu di PNSaya tidak tahu alasannya mengapa," terang Ferry
Ke depan agar pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tak terus terhambat karena distribusi salinan putusan, KPK juga akan melayangkan protes ke pengadilan setempat"Tentu kami juga protes soal iniKeluarnya lamaKalau cepat eksekusi juga segera kami laksanakan," terangnyaDi antaranya yang belum sampai ke meja jaksa adalah salinan putusan kasasi Urip Tri Gunawan yang tetap dihukum 20 tahun penjara
Seperti diberitakan, (20/2) lalu majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar tetap menghukum Ayin lima tahun penjaraMasa pidana penjara untuk Ayin sama sekali tak berubah dari dua pengadilan di bawahnya: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor
Majelis hakim juga menolak sembilan alasan kasasi yang diajukan AyinHakim menilai alasan yang menerangkan bahwa Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah salah menerapkan hukum tak dapat diterimaMenurut dia, sikap peradilan di bawahnya dalam menerapkan pasal 5 ayat (1) b UU Tipikor telah benar.
Dalih yang dikemukakan bahwa uang senilai USD 660 ribu yang diberikan kepada jaksa Urip untuk usaha perbengkelan juga tidak berdasarPenyebabnya, dalam persidangan para jaksa yang menyidangkan Urip berhasil membuktikan bahwa pria kelahiran Sragen, Jateng, tersebut merupakan penegak hukum(git)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Sarankan Kader IMM Jadi Pengusaha
Redaktur : Tim Redaksi