KPK Segera Eksekusi Ayin

Sebulan Salinan Putusan Kasasi Baru Sampai

Senin, 23 Maret 2009 – 08:49 WIB
JAKARTA- Artalyta Suryani, yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan memberikan suap USD 660 ribu bakal meringkuk di ruang pengap tahanan dalam lima tahun ke depanPekan ini, komisi akan mengeksekusi orang dekat taipan Sjamsul Nursalim tersebut ke penjara

BACA JUGA: Selasa, Fajar CS Dituntut


   
Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, KPK telah menerima salinan putusan kasasi dari PN Jakarta Pusat, pekan lalu
"Sekarang tinggal KPK mengeksekusinya

BACA JUGA: SBY Bermalam di Palembang

Sekarang tengah kami pikirkan dimana penjara  untuk (Artalyta)
Tunggu saja," jelas Ferry kemarin.
   
Yang pasti, eksekusi itu tidak menghalangi jaksa, apabila Ayin-panggilan Artalyta- melayangkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA)

BACA JUGA: PAN-PMB Rebutan Suara Muhammadiyah


   
Dia menambahkan, Artalyta saat ini sudah melaksanakan sebagian putusan hakimDi antaranya  telah membayarkan denda Rp 250 juta"Denda juga sudah dibayarkan," katanya.
    
Dia menerangkan salinan putusan itu sangat lama diterima KPKBetapa tidak, sejak MA menjatuhkan putusan kasasi (20/2) lalu, salinan putusan baru diterima PN pekan laluBerarti, ada jarak waktu sebulan agar acuan pelaksanaan eksekusi itu sampai ke meja jaksa KPK selaku eksekutor"Kalau dari MA cepatYang lama itu di PNSaya tidak tahu alasannya mengapa," terang Ferry
   
Ke depan agar pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tak terus terhambat karena distribusi salinan putusan, KPK juga akan melayangkan protes ke pengadilan setempat"Tentu kami juga protes soal iniKeluarnya lamaKalau cepat eksekusi juga segera kami laksanakan," terangnyaDi antaranya yang belum sampai ke meja jaksa adalah salinan putusan kasasi Urip Tri Gunawan yang tetap dihukum 20 tahun penjara
   
Seperti diberitakan, (20/2) lalu majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar tetap menghukum Ayin lima tahun penjaraMasa pidana penjara untuk Ayin sama sekali tak berubah dari dua pengadilan di bawahnya: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tipikor
    
Majelis hakim juga menolak sembilan alasan kasasi yang diajukan AyinHakim menilai alasan yang menerangkan bahwa Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang telah salah menerapkan hukum tak dapat diterimaMenurut dia, sikap peradilan di bawahnya dalam menerapkan pasal 5 ayat (1) b UU Tipikor telah benar.

Dalih yang dikemukakan bahwa uang senilai USD 660 ribu yang diberikan kepada jaksa Urip untuk usaha perbengkelan juga tidak berdasarPenyebabnya, dalam persidangan para jaksa yang menyidangkan Urip berhasil membuktikan bahwa pria kelahiran Sragen, Jateng, tersebut merupakan penegak hukum(git)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Sarankan Kader IMM Jadi Pengusaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler