jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akal menjerat pemberi suap kepada Akil Mochtar saat masih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Ketua KPK Abraham Samad, penetapan tersangka dari pihak-pihak yang diduga memberikan suap kepada Akil itu kemungkin akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Tim penyidik KPK lagi mendalami, dan insya Allah tidak lama lagi menurut saya, para pemberi dalam kasus Akil itu akan diputuskan sebagai tersangka. Tapi mungkin dalam 1, 2, 3 hari ke depan kita akan ekspose siapa yang menjadi tersangka," kata Abraham di KPK, Jakarta, Rabu (19/3).
BACA JUGA: KPK Akan Sita Harta Tidak Bergerak Milik Wawan
Sejumlah nama kepala daerah disebut dalam surat dakwaan Akil. Di antaranya Romi Herton, Budi Antoni Aljufri, Amir Hamzah, Rycko Menoza, dan Bonaran Situmeang. Menurut Abraham, pemberi suap Akil lebih dari satu orang. "Pasti (lebih dari satu, red),” tandasnya.
Seperti diberitakan, Akil sudah menikmati uang sekitar Rp 57,780 miliar dan USD 500 ribu dari 15 sengketa pilkada yang ditangani MK.
Secara rinci 15 pilkada yang ditangani Akil di antaranya Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Lampung Selatan dan Pilkada Provinsi Banten.
BACA JUGA: Kampanye Bawa Anak akan Rugi Sendiri
Selanjutnya adalah Pilkada Kabupaten Buton, Pilkada Kabupaten Pulau Morotai, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Provinsi Jawa Timur, Pilkada Kota Jayapura, Pilkada Kabupaten Merauke, Pilkada Kabupaten Asmat, Pilkada Kabupaten Boven Digoel, dan Pilkada Kabupaten Nduga.
Akil didakwa menerima hadiah, berupa uang Rp 3 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Rp 10 miliar dan USD 500 ribu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang. Berikutnya, ia mendapat Rp 19,866 miliar terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dan Rp 500 juta terkait sengketa Pilkada Kabupaten Lampung Selatan.
BACA JUGA: Ini Alasan KPK Panggil Anggito Abimanyu
Akil juga diduga telah menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 1 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Buton, Rp 2,98 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Pulau Morotai. Ia kembali mendapat uang senilai Rp 1,8 miliar terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, dan menerima janji berupa pemberian uang sebesar Rp 10 miliar terkait sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur.
Akil pun diduga menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 7,5 miliar. Hadiah tersebut diberikan terkait sengketa Pilkada Banten 2011 yang memenangkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Pembakar Lahan Riau Terus Bertambah
Redaktur : Tim Redaksi