KPK Segera Periksa Miranda Gultom

Rabu, 14 Oktober 2009 – 17:13 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami proses penyidikan kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004Rencananya, bulan ini juga KPK akan memanggil mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda  Gultom untuk diperiksa.

Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidik KPK sudah cukup lama mengagendakan pemeriksaan terhadap Miranda

BACA JUGA: KPK Kirim Bupati Natuna ke LP Cipinang

"Kami belum bicara waktu persisnya, tetapi bulan ini," ujar Johan di KPK, Rabu (14/10).

Johan menambahkan, pemeriksaan Miranda itu untuk mengembangkan penyidikan
"Intinya dimintai keterangan soal laporan Agus Condro," tandasnya.

Seperti diketahui, dugaan suap terhadap Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004 muncul setelah anggota DPR RI asal PDIP, Agus Condro, melaporkan ke KPK tentang adanya aliran uang pada pemilihan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI

BACA JUGA: 32 Kepala Daerah Dapat Pataka Koperasi 2009

Agus mengaku menerima 10 lembar travel cheque senilai Rp 500 juta.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang semuanya mantan anggota Komisi X DPR periode 1999-2004
Keempat tersangka itu adalah politisi PPP Endin AJ Soefihara, Duddie Makmun Murod dari FPDIP, Udju Juhaeri dari Fraksi TNI/Polri, serta Hamka Yandhu dari Fraksi Golkar.(ara/JPNN)

BACA JUGA: 14 Gubernur Raih Penghargaan K3

BACA ARTIKEL LAINNYA... Exxon Sumbang US$ 300 Ribu


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler