KPK Segera Periksa Saksi Kasus Haji

Senin, 26 Mei 2014 – 16:26 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil saksi-saksi terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2012-2013. Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan terlebih dahulu sebelum memeriksa Suryadharma sebagai tersangka.

BACA JUGA: Poempida Sebut Pencopotannya Karena Merapat ke Jokowi-JK

"Setahu saya, lazimnya akan diperiksa para saksi lebih dulu. Pada minggu ini diharapkan pemeriksaan saksi sudah akan dilakukan," kata Bambang saat dihubungi, Senin (26/5).

Begitu disinggung apakah saksi-saksi yang diperiksa termasuk pihak yang ikut berangkat haji dalam rombongan Suryadharma, Bambang menyatakan, hal itu tergantung kebutuhan penyidik.

BACA JUGA: Presiden Minta SDA Segera Ajukan Surat Pengunduran Diri

"Yang biasa dilakukan, saksi yang dipanggil adalah mereka yang akan diduga akan membuat terang suatu perkara. Penyidik yang kelak akan menentukan, siapa yang akan diperiksa," tandas Bambang.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: Prabowo-Hatta Dapat Dukungan Umar Key Cs

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 ‎di atas Rp 1 triliun.‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dukungan Dahlan ke Jokowi-JK Mudahkan Upaya Gaet Pemilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler