KPK Segera Periksa Sutan

Sabtu, 15 Februari 2014 – 06:07 WIB

JAKARTA - Sutan Bhatoegana dalam waktu dekat bakal kembali berhadapan dengan penyidik KPK. Lembaga antirasuah ini akan mengkonfirmasi sejumlah hal pasca pencekalan Sutan ke luar negeri. Tidak menutup kemungkinan pemanggilan itu juga diikuti dengan peningkatan statusnya sebagai tersangka.
    
Informasi yang dihimpun Jawa Pos (Induk JPNN) menyebutkan pencegahan Sutan karena berkaitan dengan dirinya yang makin terindikasi sebagai tersangka kasus korupsi baik di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun suap di SKK Migas. Sebab hal ini memang lumrah dilakukan KPK terhadap seseorang yang makin terindikasi korupsi.
    
Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditanya kenapa Sutan baru dicegah setelah kasus SKK Migas berjalan cukup lama, dia hanya menjawab diplomatis. Menurut Johan pencegahan itu dimaksudkan agar saat dimintai keterangan penyidik, Sutan tidak sedang berada di luar negeri. "Sebab setelah pencegahan itu yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tindak pidana korupsi yang dilakukan WK (Waryono Karno, Sekjen Kementerian ESDM)," terang Johan, Jumat (14/2)
    
Johan tidak memastikan apakah pemeriksaan Sutan pasca pencegahan ke luar negeri itu akan diikuti oleh peningkatan status atau tidak. "Hal itu tentu penyidik yang tahu dan saya tidak difeeding informasi tersebut," paparnya.
    
Sutan Bhatoegana sendiri saat dimintai komentar terkait pencegahan enggan berbicara banyak Dia mengaku belum mendapat surat pemberitahuan resmi. Meski begitu, pria asal Pematang Siantar, Sumatera Utara itu mengaku akan menaati keputusan tersebut.
    
"Saya ikut aturan saja lah," kata Sutan pendek. Meski fakta dipersidangan menyudutkan dirinya, Wakil Ketua Fraksi PD di DPR itu tetap merasa kalau dirinya tidak bersalah. "Saya yakin tidak bersalah, namun untuk kepentingan hukum saya ikut saja (prosesnya)," tandasnya.    
    
Dari keterangan Gerhard Marteen Rumeser (tenaga ahli bidang operasi SKK Migas) di persidangan memang terungkap Sutan bermain dalam proyek di SKK Migas. Gerhard mengatakan pernah mendapatkan forward sms dari Rudi yang berasal dari Sutan. Intinya Sutan meminta agar perusahaannya PT Timas menjadi pemenang tender karena menawar lebih rendah dari pesaingnya. Sutan diketahui sebagai komisaris diperusahan tersebut.
    
Dalam sidang, mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini juga mengaku memberikan THR pada Komisi VII yang diberikan ke Tri Yulianto (anggota Komisi VII) atas permintaan dari Sutan. THR itu sebesar USD 200 ribu yang diserahkan di toko buah All Fresh, di MT Haryono, Jakarta Selatan.
      
Rudi juga blak-blakan terkait suap ke anggota Komisi VII DPR terkait pembahasan anggaran untuk Kementerian ESDM. Suap pembahasan anggaran di Kementerian ESDM itu sendiri merupakan pengembangan dari penyidikan operasi tangkap tangan KPK terhadap Rudi ketika menerima suap dari Komisaris Kernel Oil Pte Ltd (KOPL), Simon Gunawan Tanjaya.
      
Saat menangkap itu, KPK menemukan ratusan dolar Amerika dan Singapura di rumahnya. Dalam pengembangan yang dilakukan dengan penggeledahan diketahui di ruang kerja Waryono juga ditemukan uang USD 200 ribu. Nomor seri uang itu disebut berurutan dengan yang diamankan dari Rudi Rubiandini. (gun/dyn)

BACA JUGA: Sekolah di Pangandaran Diliburkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bupati Diminta tak Terburu-buru Tolak Hasil Seleksi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler