JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pekan ini akan memeriksa Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin dan Presiden PKS Anis Matta, dalam waktu dekat. Pemeriksaan itu terkait dengan kasus suap kuota impor daging sapi dan tindak pidana pencucian yang yang menyeret bekas Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Pak Hilmi akan diperiksa sebagai saksi untuk LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantor KPK, Selasa (7/5). Dijelaskan Johan, pemeriksaan terhadap Hilmi akan dilakukan pada Jumat 10 Mei 2013.
Sedangkan Anis Matta akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk Ahmad Fathanah, tersangka kurir suap dan tindak pidana pencucian uang yang dikenal sebagai kolega dekat Luthfi. Anis akan diperiksa pada Senin (13/5) pekan depan. "Pak Anis untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah)," kata Johan.
Dalam kasus korupsi, Luthfi dan Fathanah dijerat dengan Pasal 12 a atau b, atau pasal 5 ayat 2, atau pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dari perkembangan penyidikan, keduanya juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKS Pastikan Tidak Ubah Komposisi Bacaleg
Redaktur : Tim Redaksi