KPK Segera Surati Jokowi dan Para Menteri

Untuk Ingatkan soal Gratifikasi dan LHKPN

Senin, 27 Oktober 2014 – 20:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyurati Presiden Joko Widodo dan pimpinan kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk mengingatkan tentang gratifikasi dan laporan hasil kekayaan para penyelenggara negara (LHKPN).

"Rencananya, kita akan buat surat ke presiden dan kementerian/lembaga untuk mengetahui bahwa mereka sudah menjadi penyelenggara negara, pejabat publik yang utama memimpin kementerian dan lembaga, supaya tentu taat kepada ketentuan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di KPK, Jakarta, Senin (27/10).

BACA JUGA: Samad: Kandidat Jaksa Agung harus Dilaporkan ke KPK

Zulkarnai menegaskan, penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan yang dimiliki ke KPK. Alasannya, hal itu penting dalam rangka pencegahan koru[si. "Artinya kita bersama mencegah korupsi di tanah air," ucapnya.

Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas menyatakan, penyelenggara negara tidak hanya diharuskanmelaporkan harta kekayaanya. Sebab, para penyelenggara negara juga harus berhati-hati terkait gratifikasi.

BACA JUGA: Puan Belum Tahu Lokasi Kantor Kemenkokesra

"Begitu jadi menteri dia harus siap untuk open semua yang melekat pada jabatannya, termasuk LHKPN. Gratifikasi harus sudah hati-hati," tandas Busyro. (gil/jpnn)

BACA JUGA: MenPAN-RB Baru Langsung Tanya Seleksi CPNS

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembenahan Lapas jadi Prioritas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler