jpnn.com - JAKARTA – Jabatan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten tak lama lagi akan "tamat”. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau lagi bersikap pasif dalam hal penonaktifan kepala daerah yang menjadi tahanan kasus korupsi. Rencananya, komisi anturasuah itu akan mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar memberhentikan Atut dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, biasanya ketika pihaknya menjerat kepala daerah sebagai tersangka, maka akan diikuti surat ke Mendagri yang berisi permintaan untuk memberhentikan sementara seorang kada dari jabatannya. Alasannya, seorang kada yang menjadi tersangka korupsi dan terlebih lagi ditahan KPK, maka dipastikan tidak akan efektif lagi menjalankan tugasnya. “Karena pasti dia tidak efektif menjalankan pemerintahan,” kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jumat (27/12).
Alasan lainnya, lanjut Bambang, permohonan tentang pemberhentian sementara seorang kada yang dijerat korupsi itu juga demi membantu pemerintah. Sebab, kada yang disangka korupsi menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah setempat. “Itu yang kita ingin selamatkan,” tegas Bambang.
Menurutnya, di KPK siapapun yang sudah jadi tersangka hampir bisa dipastikan akan menjadi terdakwa. “Jadi, pemerintah harus tegas. Kedua, kita punya pengalaman, kita dorong prosesnya bisa dilakukan,” ujar bekas pengacara Lembaga Penjamin Simpanan itu.
BACA JUGA: Diburu Kejaksaan, Pamen Mabes Polri Lihai Hindari Pelacakan
Hanya saja soal kapan surat akan dikirim ke Kemendagri, Bambang mengaku akan mengeceknya terlebih dulu. “Waktunya kapan saya cek,” katanya.
Seperti diketahui, Atut adalah tersangka kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Lebak yang menyeret mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Sudah sepekan ini Atut mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pemerintah Siap Bahas 91 RUU Pemekaran
BACA JUGA: Politisi Demokrat Sesalkan Anggaran TVRI Dibintangi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siapkan Sprindik Lagi untuk Jerat Atut di Kasus Alkes
Redaktur : Tim Redaksi