jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dengan tersangka Gubernur Ratu Atut Chosiyah. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya sudah menerima Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) alkes di Pemprov Banten yang diduga menyeret Atut.
“Sudah masuk hari ini. Kemudian nanti sprindik,” kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK, Jumat (27/12).
BACA JUGA: Baru Punya Rp 32 Miliar, PKS Tak Mau Jor-Joran
Dia menjelaskan, pasal yang akan disangkakan ke Atut sudah ada. Namun, Bambang enggan membeberkannya. “Nanti dijawab setelah sprindik keluar,” kata bekas pengacara ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jerat hukum yang disangkakan ke Atut adalah pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Isinya, mengatur tentang penyalahgunaan wewenang sebagai penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan atau koorporasi dan mengakibatkan kerugian negara.
BACA JUGA: Anggaran Dibintang, DPR Jamin TVRI Tetap Mengudara
Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan bahwa selain ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten, Atut juga dijadikan tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten. Hanya saja, untuk kasus Alkes, belum diterbitkan sprindiknya. Samad saat itu menyatakan bahwa KPK masih merumuskan pasal dan perbuatan yang dilakukan tersangka.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Adik Ratu Atut Jadi Ketua Golkar Banten
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Alasan DPR Tunda Anggaran TVRI
Redaktur : Tim Redaksi