JAKARTA - Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa kesaksian Zulkarnaen Choel akan ditelusuri penyidik. Menurut Johan, jika keterangan Choel itu didukung bukti kuat dan mengarah pada keterlibatan pihak lain maka penetapan tersangka kasus Hambalang tidak terhenti pada Andi dan Deddy.
"Kalau memang ada bukti dan keterangan dari Choel tentu akan divalidasi untuk pengembangan kasus hambalang. Termasuk untuk menjerat pihak-pihak lain," kata Johan di KPK, Jumat (25/1) malam.
Sebelumnya Choel kepada wartawan di KPK mengaku menerima uang Rp 2 miliar dari Herman Prananto, bos PT Global Daya Manunggal yang menjadi salah satu subkontraktir proyek Hambalang. Namun Choel menegaskan uang yang diterimanya pada awal Mei 2010 itu tak ada kaitannya dengan Hambalang. Alasannya, proyek Hambalang baru diusulkan anggarannya ke Kemenkeu pada Juni 2010.
Choel juga mengaku mendapat uang dari Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora yang kini menjadi tersangka kasus Hambalang. Uang itu diterima saat Choel ulang tahun pada 28 Agustus 2010.
Lantas apakah soal aliran Rp 2 miliar dari Herman Prananto dan uang dari Deddy Kusdinar bisa digunakan untuk menjerat Choel sebagai tersangka? "Tentu butuh validasi, apakah bisa disimpulkan dia (Choel, red) terlibat atau tidak," tegas Johan.
Seperti diketahui, Andi Alifian Mallarangeng dan Deddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Keduanya disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Dalam kasus ini, Choel masih berstatus saksi. Namun demikian Choel dan Alifian Mallarangeng sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi.(ara/jpnn)
"Kalau memang ada bukti dan keterangan dari Choel tentu akan divalidasi untuk pengembangan kasus hambalang. Termasuk untuk menjerat pihak-pihak lain," kata Johan di KPK, Jumat (25/1) malam.
Sebelumnya Choel kepada wartawan di KPK mengaku menerima uang Rp 2 miliar dari Herman Prananto, bos PT Global Daya Manunggal yang menjadi salah satu subkontraktir proyek Hambalang. Namun Choel menegaskan uang yang diterimanya pada awal Mei 2010 itu tak ada kaitannya dengan Hambalang. Alasannya, proyek Hambalang baru diusulkan anggarannya ke Kemenkeu pada Juni 2010.
Choel juga mengaku mendapat uang dari Deddy Kusdinar, bekas Kepala Biro Keuangan Kemenpora yang kini menjadi tersangka kasus Hambalang. Uang itu diterima saat Choel ulang tahun pada 28 Agustus 2010.
Lantas apakah soal aliran Rp 2 miliar dari Herman Prananto dan uang dari Deddy Kusdinar bisa digunakan untuk menjerat Choel sebagai tersangka? "Tentu butuh validasi, apakah bisa disimpulkan dia (Choel, red) terlibat atau tidak," tegas Johan.
Seperti diketahui, Andi Alifian Mallarangeng dan Deddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang. Keduanya disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Dalam kasus ini, Choel masih berstatus saksi. Namun demikian Choel dan Alifian Mallarangeng sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beli Anjing Pelacak, Polri Habiskan Rp 13,5 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi