Tepis Praduga Pesanan Istana

Jumat, 22 Februari 2013 – 20:15 WIB
JAKARTA - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional, Hambalang, Jawa Barat, adalah pesanan pihak Istana Negara.

"Bukan karena pesanan, bukan karena intervensi," kata juru bicara KPK Johan Budi, Jumat (22/2).

Seperti diketahui, Anas ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diteken pimpinan KPK, Jumat (22/2).

Johan menegaskan bahwa penanganan kasus Hambalang yang menyangkut Anas ini tidak ada kaitan dengan partai atau urusan politik.

"Kenapa baru sekarang ditetapkan sebagai tersangka, karena baru sekarang (KPK) menemukan dua alat bukti," kata Johan.

Ia menambahkan, memang terkadang dalam menangani kasus yang melibatkan seseorang pengurus partai atau terkait partai selalu  muncul persepsi yang beragam, termasuk intervensi. Namun Johan kembali menegaskan, "Bukan karena imbauan, bukan karena intervensi dan tidak ada  pesanan."

Ia pun menmbahkan, menetapkan atau tidak menetapkan tersangka, KPK selalu dipertanyakan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manajemen Birokrasi KPK Dinilai Lemah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler