jpnn.com - jpnn.com - Nasib anggota DPRD Kebumen, Jawa Tengah Andi Purnomo dalam kasus dugaan suap mutasi dan promosi jabatan di Pemeirntah Kabupaten Klaten, akan segera diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, memang pihaknya belum menerbitkan surat perintah penyidikan untuk anak tersangka suap Bupati Klaten Sri Hartini itu. “Belum, tapi segera ada keputusannya,” kata Agus di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).
Dia memastikan, Andi punya peran dalam dugaan suap yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan itu. Bahkan, kata Agus, penyidik sudah mengantongi bukti yang cukup kuat untuk segera menentukan status politikus PDI Perjuangan itu. “Kalau tidak salah bukti kan sudah cukup,” katanya.
Andi sudah pernah diperiksa KPK, Senin 16 Januari 2017. Lewat pengacara yang mendampinginya, Dedy Suwandi, Andi mengaku ditanya penyidik soal uang Rp 3 miliar yang disita KPK di dalam lemari kamarnya di rumah dinas bupati.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Bu Risma Blusukan di Sinabang agar Aura Bogati Menang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kerasss, Ini Warning Sekjen PDIP untuk Habib Rizieq
Redaktur & Reporter : Boy