KPK Selamatkan Uang Negara Rp 192 M

Dari Hasil Penertiban Rumah Dinas

Rabu, 22 Oktober 2008 – 06:49 WIB
JAKARTA - Upaya aparat menertibkan rumah dinas (rumdin) membuahkan hasilKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menyelamatkan uang negara Rp 192 miliar dari program yang berjalan lima bulan tersebut

BACA JUGA: Pengunjung Sidang Tewas Tertikam

’’Banyak rumah yang sudah kami tertibkan
Potensi kerugian negara yang dapat kami cegah juga tidak sedikit,’’ kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar di gedung KPK, Selasa (21/10).

Rumdin yang ditertibkan milik sejumlah instansi

BACA JUGA: Ambalat Kembali Gawat

Mulai Depkum HAM, kantor wilayah Depag Sumatera Barat, Departemen Pekerjaan Umum (PU), Sekretariat Negara (Setneg), Perum Bulog, Kementerian BUMN, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
”Kami sekarang juga menertibkan rumah di Ditjen Pajak (Depkeu) dan Deplu,’’ ujarnya

BACA JUGA: Panglima TNI Tunggu Undangan Pansus Orang Hilang



Di Deplu, misalnya, KPK sempat mengidentifikasi ada 36 rumah yang ditempati mereka yang tak berhakDemikian halnya 28 hektare perumahan Ditjen Pajak, yang hanya ditempati 24 persen orang yang berhakDari rumdin Setneg, lanjut Haryono, KPK juga berhasil mengusir sejumlah orang tidak berhak yang menempati sejumlah flatKemudian aset milik Perum Bulog berhasil mengamankan 11 rumdinSelengkapnya lihat grafis.

Sementara itu, salah satu anggota tim, Muhammad Sigit, mengungkapkan bahwa modus yang selama ini terjadi adalah pengalihan aset kepada orang lainMisalnya, jual beli”KPK meminta yang menjual mengembalikan uang kepada pihak pembeli,” ujarnyaDengan begitu, akta jual beli yang dilakukan telah batal.

Seperti diberitakan, KPK berupaya menertibkan aset-aset negara yang masih dikuasai mereka yang tak berhakUntuk mengembalikan fungsi rumah dinas tersebut, KPK mendorong departemen yang bersangkutan bersikap tegas kepada penghuniSebab, salah satu tugas pegawai negeri termasuk menjaga aset negaraTerhadap pengembalian aset negara itu, departemen yang bersangkutan juga dilarang memberikan ganti rugi meski penghuni sudah melakukan renovasi(git/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Apresiasi Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler