KPK Selidiki Pengadaan Venue Utama

Senin, 03 September 2012 – 17:15 WIB
JAKARTA - Meski penyidikan kasus dugaan suap anggota DPRD Riau senilai Rp900 juta, terkait revisi peraturan daerah (Perda) 6/2010 tenteng venue menembak belum rampung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengembangkan kasus itu pada dugaan korupsi proses pengadaannya.

Venue yang penyelidikannya tengah dilakukan oleh lembaga anti korupsi itu saat ini, baru untuk main stadium PON, di komplek Universitas Riau (UR), dengan nilai anggaran mencapai Rp1,1 triliun. Tapi venue lain yang diduga bermasalah juga akan diusut KPK jika ditemukan data yang mendukung.

"Tergantung informasi, apakah ada data yang mendukung atau tidak. Saat ini perkembangan kasus ini sedang dilakukan penyelidikan terhadap pengadaan main stadium. Sudah dilakukan permintaan keterangan pada sejumlah pihak, seperti panitia pengadaan," kata Johan Budi menjawab JPNN, Senin (3/9) di gedung KPK.

Dari 54 venue yang disiapkan untuk pertandingan seluruh cabor PON, ada 7 yang sempat terkendala pembangunannya. Setelah dicarikan solusi, masih ada dua venue yang hingga kini belum rampung, yakni venue menembak di Pekanbaru dan futsal di Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau.

Venue menembak mulanya dianggarkan Rp42 miliar. Kemudian diusulkan revisi Perdanya untuk penambahan anggaran menjadi Rp62 miliar. Saat revisi Perda akan disahkan DPRD, KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota DPRD Riau, M Faisal Aswan, pegawai Dispora Eka Dharma Putra dan Manajer Keuangan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra.

Kemudian untuk venue futsal di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), dibangun dengan anggaran Rp79 miliar menggunakan dana sharing APBD Riau dan APBD Inhil. Awalnya sempat terkendala karena DPRD Inhil mempersoalkan besarnya anggaran yang diusulkan, terutama sharing yang harus ditanggung Pemda Inhil.

Kendala itu juga menjadi penyebab terjadinya keterlambatan pembangunannya. Bahkan target terakhir dua venue itu baru selesai tanggal 5 September 2012 nanti. Saat ditanyakan apakah dua venue ini sudah diselidiki oleh KPK, Johan mengatakan belum dilakukan.

"Pengembangan Perda 6 tahun 2010 ini ke penyilidikan pengadaan main stadium. Venue menembak dan futsal belum," tegas Johan Budi lagi.

Sementara itu penyidik KPK sudah memeriksa Deputi IV Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang membidangi prestasi olahraga, Djoko Pekik, Senin (3/9). Menurut Johan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abbas dan Taufan Andoso Yakin.

"Pak Djoko Pekik sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Perda 6 PON di Riau, untuk tersangka LA dan TAY. Materi saya tidak tahu," terang Johan sembari menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap PON ini belum berhenti di tersangka yang sudah ditetapkan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saeful Mujani Akui Pernah Bertemu Hartati

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler