jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
Penanganan cepat dengan mengamankan bukti akan mempermudah KPK dalam menetapkan tersangka.
BACA JUGA: KPK Isyaratkan Skandal Demurrage Bisa Naik ke Tahap Penyidikan
Demikian disampaikan Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa menanggapi skandal demurrage atau denda impor beras yang dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024.
“Makin cepat ditangani KPK tentunya perolehan dan pengamanan bukti akan mempermudah perja penegak hukum dalam menangani perkara ini (termasuk menetapkan tersangka),” kata Eva, Kamis (22/8).
BACA JUGA: Skandal Demurrage Rp 294 M Dinilai Aneh bin Ajaib, Hanya Terjadi di Negeri Pesulap
Eva meyakini makin cepat KPK melakukan penanganan, maka akan turut berdampaik baik bagi kejelasan kasus tersebut.
Pasalnya, kata Eva, dalam kasus korupsi pengadaan produk pangan berlaku teori pasok yang kerap melibatkan banyak pihak.
BACA JUGA: KPK Didorong Segera Tetapkan Tersangka Skandal Demurrage Rp 294 Miliar
“Makin cepat suatu perkara ditangani maka akan makin baik. Terlebih terkait korupsi pengadaan produk pangan berlaku teori rantai pasok yang pasti melibatkan banyak pihak,” tegas Eva.
Eva tak menampik bahwa skema pengawasan masih menjadi tantangan besar dalam mencegah kasus korupsi di sektor pangan.
Dia pun menyebut setiap komoditas pangan mempunyai rantai pasok yang berbeda dan tidak bisa disamakan polanya.
“Maka skema pengawasan menjadi tantangan besar dalam mencegak korupsi. Masing-masing komoditas punya rantai pasok yang berbeda tidak bisa disamakan polanya,” tandasnya.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan terkait dengan skandal demurrage bersifat rahasia.
Penegasan itu disampaikan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi kabar adanya pemanggilan saksi dari Perum Bulog terkait dengan kasus skandal demurrage.
“(Proses penyidikan) bersifat rahasia,” tegas Tessa.
Tessa menegaskan dirinya tidak bisa menyampaikan hal di luar itu.
“Saya tidak bisa menyampaikan perihal di luar itu karena tidak mendapat akses info,” tandas Tessa. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif