KPK Serahkan Kasus Suap Bea Cukai Bandara ke Polri

Kamis, 21 Juni 2012 – 22:22 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tak melanjutkan penanganan kasus dugaan suap terhadap Kasi Kargo Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Wahono. Komisi pimpinan Abraham Samad itu justru melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis  (21/6) malam di gedung KPK. Menurut Bambang, dari proses pemeriksaan ternyata kasus itu tidak masuk domain KPK karena Wahono bukanlah penyelenggara negara.
 
"KPK memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum lain karena yang dari Bea Cukai itu agak sulit dikualifikasi sebagai penyelenggara negara, sedangkan yang lain swasta," kata Bambang.

Dari pemeriksaan KPK, ternyata kasus kurang kuat bobot sangkaan korupsinya. Menurut Bambang, dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa Warga Negara (WN) Amerika Serikat bernama Andrew justru menjadi korban aksi Wahono dan rekan-rekannya.

"Saya sendiri yang kontak Kabareskrim. Tim KPK sedang jalan menuju Bareskrim untuk mengekspose hasil pemeriksaan KPK. Jadi nanti diserahkan kepada Bareskrim," ujar Bambang.

Meski demikian Bambang tidak menyebut figur yang akan menjadi tersangka dalam kasus itu. Menurutnya, KPK dan Bareskrim Polri akan melakukan pembicaraan untuk menentukan tersangkanya.

Seperti diketahui, Wahono ditangkap tim KPK di kawasan Bandara Soekarno Hatta karena diduga menerima uang dari Andrew. Uang itu diserahkan ke Wahono melalui koleganya bernama Edi.

Ada tujuh orang yang ditangkap KPK di dua lokasi berbeda, termasuk Wahono dan Andrew. KPK juga mengamankan uang Rp 110 juta yang diduga untuk meloloskan barang-barang milik Andrew yang dibawa dari AS, yang sudah empat bulan tertahan di Bea Cukai Bandara Soetta. (Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwan Effendy Laporkan Pengacara Mantan Jaksa Agung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler