KPK Serahkan Mobil Hasil OTT terhadap Pejabat Basarnas ke TNI

Kamis, 03 Agustus 2023 – 16:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mobil yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pejabat Basarnas kepada TNI. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan mobil yang diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait pejabat Basarnas kepada TNI.

Penyerahan mobil itu dilakukan saat Puspom TNI memeriksa sejumlah tersangka yang sudah ditahan KPK.

BACA JUGA: KPK Ingatkan Pengusaha Freddy Gondowardoyo Hadiri Panggilan Pemeriksaan

“Tim penyidik juga menyerahkan satu unit mobil yang diamankan pada saat kegiatan tangkap tangan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Ali mengatakan pihaknya memfasilitasi tim penyidik dari Puspom TNI untuk memeriksa tiga tersangka Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Kereta Api Kemenhub, KPK Periksa Anak Buah Prabowo

Menurut Ali, penyidik Puspom TNI ingin melengkapi berkas perkara Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap terkait kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

BACA JUGA: TNI Minta KPK Penanganan Kasus Korupsi Harus Dilakukan Bersama-sama

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGS) Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA). Ketiganya pun dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menduga Henri Alfiandi bersama-sama Afri Budi telah menerima suap dengan total Rp88,3 miliar dari beberapa proyek di Basarnas dari 2021 hingga 2023.

OTT diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Dalam penangkapan itu, turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil Letkol Afri yang berisi uang Rp999,7 juta. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pupuk Indonesia Perkuat Whistleblowing System dengan Gandeng KPK dan LPSK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Basarnas   TNI   Puspom TNI  

Terpopuler