KPK Serahkan Nasib Penyidik pada Presiden SBY

Rabu, 05 Desember 2012 – 17:24 WIB
JAKARTA - Masalah penempatan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini tak kunjung usai. Kini kepolisian telah menarik 13 penyidiknya dari lembaga antikorupsi itu, termasuk Kompol Novel Baswedan. Padahal Novel salah satu penyidik yang diandalkan KPK dalam penanganan sejumlah kasus besar termasuk dugaan korupsi proyek simulator SIM di Korlantas Polri.

Oleh karena itu, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan  bahwa nasib penyidik KPK selanjutnya bergantung pada peraturan baru yang akan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kini, draft perubahan PP Nomor 3 tahun 2005 yang mengatur mengenai pegawai KPK sudah sampai ke tangan presiden.

"Draft ini (perubahan peraturan) juga sudah sampai ke presiden. Jika di tanda tangan, maka hal ini akan menjadi problem solving (penyelesaian masalah) yang terbaik bagi masalah kuantitas KPK," kata Busyro di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (5/12).

Busyro mengungkapkan dalam draft yang dibahas KPK selama dua tahun bersama lembaga terkait menghasilkan revisi peraturan berupa masa kerja dari pegawai negeri sipil dan kejaksaan yang bekerja di KPK. Mereka yang semula empat tahun, nantinya bisa diperpanjang dua kali.
Oleh karena itu, penyidik KPK ada yang bisa mengabdi selama delapan tahun hingga 12 tahun masa kerja.

Saat ini, kata Busyro, lembaganya sudah kehilangan 19 penyidik karena 13 diantaranya ditarik kembali ke institusi awal dan enam diantaranya beralih status.

"Penyidik 13 orang ditarik
kami memang mendapatkan surat, yang ditarik adalah yang sudah habis masa baktinya ada yang 4 tahun, 8 tahun. Menunggu dari PPnya, jika disetujui Presiden maka Perpres ini jadi keputusan politik terpenting untuk atasi persoalan di KPK seperti penarikan penyidik yang belum saatnya," tutur Busyro.

Jika Presiden lama meresmikan aturan baru tersebut, KPK khawatir akan ada instabilitas SDM dan menghambat
program-program KPK.

"Bukan hanya rugikan KPK tapi juga proses lainnya  terhambat padahal yang lapor dari masyarakat banyak sehingga takut ada penggumpalan laporan," pungkas Busyro.

Seperti diketahui, jumlah penyidik dari kepolisian dan unsur lainnya yang mengabdi di KPK sekitar 70 orang. Tetapi, jumlah tersebut semakin berkurang dengan berakhirnya masa kerja mereka di KPK.

Pada sekitar bulan Agustus-Oktober lalu, ada 20 penyidik yaang berasal dari kepolisian yang habis masa kerjanya di KPK. Dari jumlah tersebut 14 penyidik menyatakan ingin tetap di KPK. Sedangkan, enam diantaranya memilih kembali ke kepolisian.

Kemudian, belakangan ini, juga berhembus kabar bahwa belasan penyidik ditarik kembali ke kepolisian. Ditambah lagi, 13 penyidik memilih kembali ke karena menganggap ada ketidakadilan selama bekerja untuk lembaga antikorupsi tersebut.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Diminta Pelototi Penyimpangan BBM dan Pajak

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler