KPK Serahkan Operasional Lembaga ke Presiden Jokowi

Jumat, 13 September 2019 – 23:55 WIB
Gedung KPK. Foto: Pojoksatu.id

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan operasional lembaganya kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan setelah Jokowi menyetujui pembahasan revisi Undang-undang KPK dan terpilihnya lima pimpinan KPK periode 2019-2023.

"Pada hari ini, Jumat, 13 September, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember, atau kami menunggu perintah itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).

BACA JUGA: Revisi Harus Perjelas Otoritas KPK

Meski demikian, kata Agus, pihaknya tetap menjalankan fungsi operasional di KPK. Kegiatan rutinitas pegawai KPK tetap dilanjutkan.

"Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab," jelas Agus.

BACA JUGA: ICW Sebut KPK Tidak Perlu Dewan Pengawas dan SP3, Begini Penjelasannya

Agus menyadari KPK haram melawan keputusan yang berjalan secara konstitusional. Agus mengaku proses revisi Undang-undang KPK tergantung dari persetujuan Presiden Jokowi dan DPR.

"Dalam hal pimpinan, rasanya presiden sudah kirim ke DPR, DPR setuju, kalau paripurna juga setuju, KPK wajib tidak melawan," jelas dia.

Dalam konferensi pers itu, selain Agus, terdapat Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Saut sendiri datang bukan sebagai pimpinan melainkan hanya tamu. "Pak Saut dan kami semua sikapnya bukan personal, sama sekali bukan personal," kata Agus. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Jokowi  

Terpopuler