KPK Siap Beberkan Bukti Korupsi Eks Wako Makassar

Rabu, 08 Juli 2015 – 13:23 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis menghadapi sidang gugatan praperadilan yang dianjukan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. Lembaga antirasuah ini yakin dapat mengalahkan tersangka kasus dugaan korupsi di PDAM Makassar tahun 2006-2012 itu.

"Kita yakin menang di praperadilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (8/7).

BACA JUGA: Terima Undangan BIN yang Salah, Anggota DPR Tak Mau Hadir

Menurut Priharsa, pihaknya tidak akan mengulangi kesalahan yang sama seperti sidang praperadilan sebelumnya. Dia pastikan, semua barang bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka Ilham Arief akan dibeberkan kepada hakim.

"Putusan sebelumnya kami dinilai tidak sanggup menunjukan bukti, kami akan tunjukan bukti-buktinya," jelas Priharsa.

BACA JUGA: Mau Dilantik jadi Bos Dinas Rahasia, Bang Yos: Jaga Fisik aja

Karena itu, dia berharap hakim dalam perkara ini dapat membuat putusan yang adil sesuai fakta-fakta di persidangan. "KPK berharap dalam memutuskan gugagat praperadilan IAS sesuai dengan fakta-fakta di sidang praperadilan," tandas Priharsa.

Sebelumnya, tim hukum KPK menghadirkan saksi mantan Sekretaris Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Makassar, Bastian Lubis dalam persidangan praperadilan Ilham Arief. Dalam keterangannya, Bastian mengungkapkan kejanggalan di balik kerja sama PDAM yang diprakarsai Ilham. Hal itu dirasakan Bastian sejak menjabat sebagai pengawas PDAM.

BACA JUGA: Menteri Rini Dinilai Hanya Urusi BUMN Subur

Dikatakan Bastian, kerja sama itu telah mendapat sorotan dari BPKP. Bahkan kerja sama itu memiliki potensi kerugian negara dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.

"Saya bahkan menunjukkan sejumlah berkas dan dokumen mengenai kerja sama itu," ucap Bastian saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7).

Dikatakan Bastian, surat yang berisi empat pertimbangan terhadap kerja sama instalasi PDAM pernah diterbitkan pada tahun 2007. Isi dari pertimbangan itu pada intinya menekankan agar kerja sama melibatkan jajaran direksi, dilakukan berdasarkan perundang-undangan, dilakukan secara terbuka, dan tidak menimbulkan kerugian keuangan.

Akan tetapi, kerja sama itu terlanjur terlaksana. Kerja sama tidak mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, persetujuan itu hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD. "Pada waktu itu tidak diplenokan," kata dia.

Bastian sendiri memastikan bahwa tim penyidik KPK telah mengembalikan barang bukti setelah hakim praperadilan sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham tidak sah.

"Pada hari yang sama dan jam berbeda, barang bukti sitaan dikembalikan dan diambil kembali oleh penyidik. Hari itu juga saya dimintai untuk menjalani pemeriksaan," tandas Bastian.

Bastian dihadirkan dalam sidang praperadilan untuk dimintai klarifikasi soal pemeriksaan dirinya sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006 hingga 2012. Kerja sama kala itu melibatkan pemerintah kota Makassar dengan PT Traya Tirta.

Bastian mengaku pernah menjalani tiga kali pemeriksaan di tingkat penyelidikan dan beberapa kali pemeriksaan pada tahap penyidikan tahun 2014. Dia mengatakan penyidik KPK membutuhkan keterangan dan kesaksian soal kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM di Makassar.

Kesaksian dari Bastian dibutuhkan lantaran KPK sebagai pihak termohon dipertanyakan oleh tim kuasa hukum yang dianggap telah menyalahi prosedur penetapan tersangka kembali. KPK dinilai telah menetapkan kembali Ilham jadi tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan dan pengumpulan bukti baru.

Selain Ilham, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengki Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini oleh KPK.

Modus tindak pidana korupsi yang mereka lakukan adalah penyelewengan kerjasama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi air antara PDAM dan Pemerintah Kota Makassar. Atas perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 38,1 miliar.

Berdasarkan laporan audit BPK disebutkan terdapat indikasi korupsi sebesar Rp 520 miliar akibat kerja sama PDAM Makassar bersama empat perusahaan swasta. Penilaian BPK terkait kerja sama PDAM Makassar dengan pihak ketiga yang terindikasi korupsi yang diserahkan ke KPK diantaranya harga dalam kontrak yang terlalu mahal dibanding kajian yang telah dilakukan sebelum kontrak.

Atas dugaan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (dil/jpnn)
    

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Garap Gubernur Bengkulu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler