Bareskrim Garap Gubernur Bengkulu

Rabu, 08 Juli 2015 – 12:06 WIB
Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsah hari ini, Rabu (8/7).

Junaidi akan digarap dalam kasus dugaan korupsi pembayaran honor Tim Pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu tahun 2011 senilai Rp 5,4 miliar.

BACA JUGA: Ya Ampun! Sekelas Setneg salah Tulis Kepanjangan BIN di Surat Undangan

"Hari ini kita periksa sebagai saksi," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, Rabu (8/7).

Seperti diketahui, Junaidi  Junaidi mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor Z.17 XXXVIII tahun 2011 tentang pembinaan manajemen RSU M Yunus.

BACA JUGA: Kiai Said: Alhamdulillah, Islam Nusantara Diterima Dunia Internasional

Dalam tim itu terdapat nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. SK itu dinilai bertentangan dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Dewan Pengawas.

Berdasarkan permendagri tersebut, Badan Layanan Umum Daerah  tidak mengenal tim pembina. Kasus ini kemudian diusut Polda Bengkulu dan berhasil menetapkan beberapa tersangka, termasuk Direktur RSU M Yunus Bengkulu yang ketika itu dijabat Zulman Zuhri.

BACA JUGA: Novel Baswedan Digarap Bareskrim Lagi

Kasus ini telah dilimpahkan Polda Bengkulu ke Mabes Polri pada 24 April lalu. Pelimpahan tersebut dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud Keberatan tak Ada Tes CPNS 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler