jpnn.com - JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis perkara Bank Century itu bisa menyeret tersangka lain. Salah satu nama yang disebut-sebut dalam kasus itu adalah Wapres Boediono yang sebelumnya menjadi gubernur BI.
BACA JUGA: TNI-Polri Bantah Data Formulir C1
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, KPK menyerahkan sepenuhnya vonis Budi Mulya pada majelis hakim. "Kami tentunya ingin vonis sesuai dengan derajat dan magnitude" kesalahan yang dilakukan terdakwa," ujarnya.
Bambang berharap mengharapkan keputusan hukum kepada Budi Mulya menjadi pintu mengungkapperan terdakwa dan pejabat berwenang lainnya.
BACA JUGA: Jika Kalah, Jokowi-JK Diminta Bersikap Negarawan
"Dalam perkara ini, soal kebijakan hanyalah cover untuk menyembunyikan sarana perwujudan delik berupa perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan," jelas mantan advokat itu.
Meskipun sejumlah kalangan menyebut pemberian dengan memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistem merupakan upaya menyelamatkan perekonomian negara, namun KPK tetap menyakini ada fakta perbuatan melawan hukum. Hal tersebut yang dilakukan Budi Mulya dan para pejabat di BI lainnya.
BACA JUGA: KPK Didesak Bongkar Dugaan Korupsi di BP Migas
"Kami menyesalkan adanya upaya sebagian kalangan yang tidak cermat mengikuti proses persidangan tapi membuat pernyataan melalui pendapat amicus curiae yg menyatakan pengadilan mengadili kebijakan," jelasnya.
Menurut Bambang pendapat itu menyesatkan atas fakta persidangan. Pada pemberian FPJP, KPK menilai tindakan Budi Mulya yang dilakukan bersama-sama pejabat lain termasuk Boediono merupakan tindak pidana. Sebab dalam pemberian FPJP perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak benar.
Hal yang dianggap KPK salah ialah tidak memenuhi syarat mendapatkan FPJP sesuai nilai CAR (rasio kecukupan modal). Selain itu, ada sejumlah ketentuan yang diubah dengan maksud untuk mempermudah Bank Century lolos mendapatkan FPJP.
"Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Ini bukan kriminalisasi kebijakan publik," tegas Bambang.
Menurut dia, hal tersebut sudah terungkap dalam fakta persidangan Budi Mulya selama ini.
KPK juga berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan agar pemegang saham Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, ditarik sebagai pihak yang bertanggungjawab atas sejumlah kerugian negara yang terjadi.
Jika hal tersebut dikabulkan, maka vonis bisa menjadi argumen pemerintah untuk menggugat kembali keduanya di sengketa Arbitrasi Internasional.
Bambang menjanjikan pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut. Apa yang ada dalam putusan Budi Mulya nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan KPK mengembangkan perkara ini termasuk untuk menjerat pejabat lain. (gun/aph/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD RI Kutuk Agresi Militer Israel ke Palestina
Redaktur : Tim Redaksi