KPK Siap Kerahkan Penyidik ke DPP PKS

Senin, 13 Mei 2013 – 19:26 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menyita mobil VW Carravelle, Mazda CX9, Fortuner, Nissan Navara, Pajero Sport, Mitsubishi Grandis, yang diduga terkait Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, Senin (13/5), di Kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.

KPK beralasan tim penyidik semuanya masih memeriksa saksi-saksi dari sejumlah kasus yang ditangani. Hingga Senin (13/5) sore belum selesai. Sedangkan penyitaan itu membutuhkan banyak orang atau penyidik.

Karenanya akan dijadwalkan ulang kapan mengekseksui mobil-mobil itu. "Nanti akan disampaikan kapan KPK lakukan penyitaan terhadap mobil yang diduga terkait LHI," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Kantor KPK, Senin (13/5).

Johan menerangkan, dalam penyitaan nantinya, Penyidik KPK akan membawa surat-surat, sama dengan yang dibawa saat upaya menyita mobil di DPP PKS, pada Senin dan Selasa pekan lalu.

Johan kemudian memerlihatkan surat menyurat yang dimaksud itu. "Surat inilah yang dibawa dan ditunjukkan kepada penjaga atau satpam di DPP PKS waktu itu," ujar Johan.

Dijelaskan Johan, pertama Penyidik KPK akan membuatkan berita acara penyegelan. Namun, kata dia, petugas di DPP PKS di sana tidak mau menandatangani. Kemudian, Penyidik KPK membuatkan berita acara penolakan penyegelan.

"Ini ditandatangi penyidik. Ada nama Iwan, mengaku kepala security atau ketua regu menolak menandatangani. Jadi berita acara penolakan itu ditandatangani Penyidik KPK," katanya.

Menurutnya, surat ini dibawa pada Senin malam. Bahkan,  pada Selasa, Penyidik KPK juga membawa surat yang sama.

"Penyidik KPK membawa surat perintah penyitaan. Kalau dikatakan tak bawa apa-apa, (tak membawa) surat penyitaan, itu tidak benar," ungkapnya.

Bahkan, ia menerangkan, pada saat penyitaan sebelumnya terhadap antara lain mobil FJ Cruiser, aset atau barang bergerak maupun tidak bergerak yang diduga milik tersangka, Penyidik KPK juga dibekali surat yang sama seperti tadi.

"Surat perintah penyitaan. Itu perlu saya sampaikan untuk mengklarifikasi mengenai tudingan penyidik KPK tidak bawa apa-apa," ungkapnya.

Bahkan, ia membantah Penyidik KPK yang dinilai seperti preman main nyelonong ketika hendak menyita enam mobil di DPP PKS.

"Bahkan (dikatakan) seperti preman, nyelonong, itu tidak benar," kata Johan.

Nah, dia menyatakan, nantinya atas tudingan-tudingan itu semua akan dibuktikan di pengadilan.

Menurutnya pula, kalau proses penanganan kasus ini dianggap menyaalahi aturan, pasti ada tempat untuk menyelesaikannya.

"Kalau paham hukum, gugat di peradilan, apakah yang dilakukan KPK itu melanggar atau tidak," imbuhnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Segera Tahan Tersangka Hambalang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler