KPK Siap Ladeni Irman Gusman di Persidangan

Sabtu, 05 November 2016 – 15:59 WIB
Irman Gusman. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Perkara suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor yang menjerat bekas Ketua DPD Irman Gusman akan memasuki babak baru.

Irman akan menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa suap, Selasa (8/11) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia-Indonesia

Pelaksana harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, komisi antirasuah sudah menyiapkan diri meladeni Irman di persidangan.

“Iya. KPK sudah siap hadapi persidangan,” kata Yuyuk, Sabtu (5/11).

BACA JUGA: Inilah Analisis Pengamat soal Kelompok di Aksi Bela Islam

Yuyuk menyatakan, KPK akan membuktikan sangkaan suap yang dijeratkan kepada Irman. Berkas penuntutan dari KPK sudah diterima pengadilan pada 28 Oktober 2016.    

Adapun yang akan menjadi ketua majelis perkara Irman ialah Hakim Nawawi Pamulango. Nama Nawawi mencuat kala menyidangkan perkara yang menjerat Ahmad Fathanah beberapa tahun lalu.

BACA JUGA: Kondisi Tanah Air Paksa Jokowi Tunda Kunjungan ke Australia

Sebelum diadili, upaya Irman bebas dari segala sangkaan dan penahanan kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Irman.
          
Dalam kasus ini, Irman disangka menerima suap dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi, Rp 100 juta. Suap diberikan karena Irman merekomendasikan perusahaan Sutanto mendapat tambahan kuota distribusi gula impor. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Ada Tantangan dari Bang Fadli Zon Nih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler