"Terkait kasus hukum yang dituduhkan pihak Polri kepada penyidik kami yang terjadi tahun 2004 dan baru diusut, kami hormati karena Polri punya kewenangan. Sebagai institusi kami sudah siapkan tim lawyer, biro hukum KPK akan pelajari kasusnya dan berikan advokasi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Sabtu (6/10).
Terkait pemanggilan Ketua tim penyidik kasus Simulator itu oleh Polri nantinya, KPK berharap Polri menjalankan prosedur dan aturan yang ada, bukan sebaliknya seperti upaya penjemputan paksa dan penggeledahan yang dilakukan Jumat (5/10) kemarin.
"Kemarin katanya mau tangkap, geledah. Tapi mereka tidak bisa serahkan surat izin pengadilan. Maka kita tolak. Setiap proses pemanggilan tersangka dan saksi lakukan pemanggilan dulu, nggak perlu ditangkap," tegasnya.
Seperti diketahui Kompol Novel Baswedan yang juga ketua tim penyidikan kasus dugaan Simulator SIM di Korlantas Polri, Jumat (5/10) kemarin akan ditangkap dan dijemput paksa oleh polisi di KPK. Namun upaya itu gagal karena menurut KPK tidak sesuai aturan.(Fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ultah Ke-55, Sutarman Disibukkan Pengepungan Polisi ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi