jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka. Lembaga antikorupsi itu menyebut kemungkinan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjerat Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut.
“Apakah setelah Pak Jero ada yang lain, itu tidak tertutup kemungkinan,” kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (5/9).
BACA JUGA: Dikabarkan dilirik Jokowi, Menag Hanya ingin Fokus
Menurut Busyro, adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Jero disebabkan karena korupsi di Indonesia yang sudah struktural. Berbagai pihak memiliki kepentingan masing-masing.
“Korupsi di Indonesia ini korupsi yang struktural banget. Peran-perannya juga struktural, banyak pihak yang sangat
berkepentingan,” ujarnya.
BACA JUGA: Pengamat Minta Setop Merecoki Jokowi-JK
Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
BACA JUGA: NU Kembali Wakili Indonesia untuk Forum Perdamaian Dunia
Dana Rp 9,9 miliar itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Jero diduga memerintahkan orang di Kementerian ESDM dan pihak luar untuk mengumpulkan dana.
“Yang diduga dipaksa untuk mengumpulkan dana ada beberapa pihak yaitu internal di Kementerian ESDM dan eksternal,” tandasnya. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Beber Hasil Survei Integritas Pemilu 2014 di Depan LSM
Redaktur : Tim Redaksi