KPK Sinyalir Harta Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi tak Masuk Akal

Rabu, 12 Januari 2022 – 14:02 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kepemilikan harta milik Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

KPK menemukan ada bagian harta dari wali kota yang akrab disapa Pepen itu tak masuk akal, mengingat pendapatannya sebagai penyelenggara negara.

BACA JUGA: Gegara ini, Nikita Mirzani Disentil Crazy Rich Malang

"Harta-harta yang irasional juga masih kami lanjutkan pengembangannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (12/1).

Pria berlatar belakang akademisi itu mengatakan pihaknya akan menguji harta Pepen tersebut.

BACA JUGA: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Temui ASN Pemkot Bekasi

KPK, kata dia, memastikan tidak segan menindak Pepen dengan kasus lain apabila ada bukti baru.

Ghufron menyatakan KPK bisa saja membuka peluang pada lembaran kasus baru.

BACA JUGA: Cara Mengobati Diare dengan Mudah

"Tidak saja yang kami dapat pada saat OTT," ujar Ghufron.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

Empat orang merupakan pemberi suap, yaitu Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.

Sementara itu, sebagai penerima ada Rahmat Effendi alias Pepen, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Para pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler