jpnn.com, BEKASI - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberi arahan dan evaluasi terhadap jajaran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Selasa (11/1).
Adapun kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang ditangkap KPK karena terlibat kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
BACA JUGA: GP Ansor Polisikan Penendang Sesajen, Kapolres Lumajang Sampaikan Komitmennya
Pria karib disapa Kang Emil itu menyampaikan kepada para ASN soal tiga hal dalam membangun sebuah kota.
"Pertama, Pakta Integritas tidak boleh diciderai, kedua, harus selalu melayani bukan dilayani. Ketiga, harus selalu beradaptasi menjadi lebih profesional," kata Kang Emil.
BACA JUGA: Berita Duka, Vidia Devi Meninggal Dunia, Polres dan Polsek Langsung Memburu
Dia mengingatkan penangkapan Rahmat Effendi oleh KPK tidak boleh mengganggu pelayanan publik di Kota Bekasi.
"Saya ingatkan pelayanan publik tidak boleh terputus, pelayanan publik tidak boleh terganggu, warga Bekasi Kota Bekasi harus tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal," ujar Kang Emil.
BACA JUGA: Detik-Detik Ratusan Brimob Bersenjata Lengkap Mengepung Meikarta, Menegangkan!
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi mengangkat Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Jumat (7/1).
Pengangkatan Tri itu untuk mengisi jabatan Wali Kota Bekasi yang ditinggal Rahmat Effendi yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Empat tersangka sebagai pemberi dan lima tersangka sebagai penerima," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK. (cr1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Tri Adhianto: Pak Wali Berkontribusi Besar
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi