jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai ekonomis yang diduga milik eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono (AP). Salah satu aset yang disita berupa 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyitaan ini terkait proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Andhi Pramono.
BACA JUGA: Salah Satu Pihak yang Terlibat Pungli di Rutan KPK Kini Bertugas di DPRD DKI
"Tim penyidik, (22/2) telah selesai melaksanakan penyitaan beberapa aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga milik Tersangka AP yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau. (Salah satunya) 14 unit ruko yang berlokasi di Tanjung Pinang," kata Ali dalam keterangannya, Senin (26/2).
Selain 14 ruko, aset lainnya yang disita yakni satu bidang tanah beserta bangunan dengan luas 840 M2 yang berlokasi di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam; satu bidang tanah beserta bangunan yang berlokasi di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam, dan satu bidang tanah seluas 1.674 M2 yang berlokasi di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
BACA JUGA: Usut Kasus Gubernur Maluku Utara, KPK Tak Boleh Takut Jemput Paksa Shanty Alda
"Aset-aset yang disita ini nanti segera dibawa kepersidangan untuk dibuktikan dugaan dari hasil kejahatan korupsi dan TPPU sehingga dapat dirampas dalam rangka aset recovery," kata Ali.
Sebelumnya KPK juga telah menyita tiga unit mobil mewah yang diduga milik Andhi Pramono. Tiga mobil itu yaitu mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, model Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak; dan mobil merek Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak.
BACA JUGA: Kepala BPPD Sidoarjo Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Insentif
Sebelum kasus TPPU, Andhi Pramono terlebih dahulu dijerat sebagai tersangka atas dugaan penerimaan gratifikasi. Kasus itu telah bergulir di persidangan.
Dalam perkara gratifikasi, Andhi Pramono didakwa menerima uang dengan total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar).
Dia diduga menerima gratifikasi itu sejak 2012 sampai 2023 atau selama menjabat sejumlah posisi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Praktisi Hukum Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga