Praktisi Hukum Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Jumat, 23 Februari 2024 – 17:32 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah pada proyek pembangunan gedung Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur.

Namun, hingga saat ini lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka pada proyek senilai Rp 151 miliar tersebut.

BACA JUGA: RI2 Desak KPK Segera Tetapkan Para Tersangka Dugaan Korupsi di Lamongan

“Kenapa belum ditetapkan tersangka? Apa kendalanya? Padahal Bupati Lamongan sebagai pemegang KPA (kuasa pengguna anggaran) pun sudah dipanggil beberapa kali sebagai saksi oleh KPK," tegas Praktisi Hukum, Dr. Edi Hardum, S.IP, SH, MH, dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (23/10/2023).

Ia menduga ada oknum KPK yang bermain kotor. Ia meminta KPK untuk transparan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan ini.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Bupati Lamongan

Sebab, tim penyidik KPK telah melakukan pengeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi pada kasus pembangunan yang menggunakan APBD 2017-2019 tersebut.

"Jangan ada main mata KPK pada penanganan kasus ini. Jangan ada deal-deal untuk mengorbankan mereka yang tidak terlibat," tegasnya.

BACA JUGA: KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Lamongan, Pengamat: Seret Semua yang Terlibat, Tanpa Terkecuali

"Kenapa masih ditunda-tunda pengungkapan kasus ini. Kan sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai dari Ketua DPRD Abdul Ghofur, Dodik Tri Setiyawan (Sales Engineer PT Wika Beton Wilayah Penjualan V Regional Surabaya) dan Bupati Lamongan Yuhronur Effendi. Saya takutnya ada oknum dalam KPK yang terima suap. Namun, semua semoga dugaan saya ini tidak benar, hanya KPK tunggu momen yang tepat saja," imbuhnya.

Ia menuturkan, penanganan kasus korupsi yang tidak profesional hanya menambah deret panjang preseden buruk KPK pada penanganan kasus tindak pidana di Indonesia. Apalagi, belakangan ini lembaga KPK tengah menjadi sorotan publik, seperti adanya dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK, Firli kepada menteri Pertanian (Mentan) SYL dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

"Cukuplah, KPK harus profesional menangani kasus korupsi, seperti dugaan korupsi di Lamongan. Jangan ada lagi dugaan bermain mata dengan para pelaku korupsi," ungkapnya.

Ia yakin dengan penanganan kasus korupsi oleh KPK secara profesional, akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga antirasuah ini. Karena KPK menjadi gardan terdepan pada penanganan kasus korupsi di Tanah Air. "Kami dukung upaya pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Harus diungkap tuntas, jangan ada lagi dugaan main mata atau deal-deal dengan para pelaku korupsi," ujarnya.

Ia mengingatkan pada pertengahan 2021 lalu, Dewan Pengawas KPK memutus bersalah Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang terbukti melakukan pelanggaran etik karena berhubungan dengan pihak yang berperkara di KPK yaitu M Syahrial yang merupakan Mantan Walikota Tanjung Balai Sumatera Utara yang ditetapkan tersangka suap lelang jabatan pada 2019.

"Lili Pintauli sendiri diputus bersalah karena salah satunya menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada tersangka M Syahrial," katanya.

Selanjutnya kasus laporan mantan Menteri Pertanian SYL ke Polda Metro Jaya terkait pemerasan oleh pimpinan KPK. Secara maraton Mabes Polri memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, pada kasus dugaan korupsi di Lamongan, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya mengatakan, Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan, Kamis (19/10/2023) tahun lalu.

"Diperiksa sebagai saksi pembangunan pembangunan gedung pemkab Lamongan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri. (ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler