JAKARTA - Gratifikasi yang didapat Anas dari Hambalang dan proyek-proyek lainnya tampaknya bukan sekedar mobil. KPK juga menyita pakaian milik Anas yang diduga bagian dari gratifikasi (hadiah tidak wajar). Sebanyak 20 baju batik diangkut penyidik KPK dari rumah Anas dan dijadikan sebagai barang bukti.
Penyitaan itu dilakukan Selasa malam (6/5) dari rumah Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur. Saat itu, penyidik memang menggeledah rumah Anas.
Juru Bicara KPK mengatakan bahwa penyitaan baju batik itu dilakukan dalam kaitan kasus tindak pidana korupsi. "Kasus AU itu kan penerimaan gratifikasi, jadi yang disita itu diduga bagian dari itu (gratifikasi)," kata Johan di Gedung KPK, Rabu (7/5).
KPK memperkirakan harga batik itu bernilai jutaan rupiah sehingga layak dinilai sebagai bentuk gratifikasi. Menurut Johan, selain batik, sejumlah dokumen ikut disita penyidik. Namun dia tidak menyebutkan bahwa dokumen apa saja yang disita dari ketua ormas Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu.
Anas sendiri menangapi dingin penyitaan itu. Dia tidak tahu alasan penyitaan koleksi baju batiknya tersebut. "Mungkin itu bagian dari promosi budaya nasional. Batik kan budaya nasional Indonesia," jawab Anas sebelum memasuki Gedung KPK.
Anas kemarin memang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah sebelumnya tidak bisa hadir karena sakit gigi.(gun/agm)
BACA JUGA: Golkar Pegang Bukti Kecurangan di 17 Daerah
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Tersangka, Sore Makassar, Malam Bogor
Redaktur : Tim Redaksi