jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah properti milik Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari.
Sejauh ini, lembaga antirasuah itu sudah menyita aset dengan nilai Rp 7 miliar dalam rangka memproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Puput.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Penahanan Puput Tantriana Sari
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan pelang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/2).
Penyitaan terbaru yang dilakukan penyidik dilakukan pada Jumat (18/2) kemarin.
BACA JUGA: Puput Langsung Menangis saat Membaca Buku Harian Vanessa Angel
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan, semuanya berada di Kabupaten Probolinggo yang tersebar di sejumlah desa atau kelurahan, seperti tiga bidang tanah di Desa Karangren.
Selain itu, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Alaskandang, dan satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele.
BACA JUGA: Bencana Banjir dan Longsor di Probolinggo, Satu Orang Meninggal
"Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp 7 miliar," sebutnya.
Fikri menerangkan penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik Puput, termasuk yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembelian.
KPK sebelumnya menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR Hasan Aminuddin sebagai tersangka suap seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga