jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 104 miliar dari Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari sampai saat ini.
Penyitaan itu dilakukan setelah KPK mengusutaset yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang bupati dari Partai NasDem itu.
BACA JUGA: Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara
"Hingga saat ini terus bertambah, sehingga seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp 104,8 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (2/8).
Fikri menjelaskan aset yang disita beragam bentuk, antara lain tanah serta bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
BACA JUGA: Puji Haji Faisal, Puput Kemudian Sebut Doddy Sudrajat Keji
Seluruh barang itu disita untuk pengusutan perkara.
Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh aset yang disita bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Puput Bongkar Rahasia Doddy Sudrajat Soal Uang Asuransi Vanessa Angel
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan, tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujar Fikri.
Dalam kasus ini, Puput diduga menggunakan kekuasaannya sebagai kepala daerah untuk mengisi jabatan di Pemkab Probolinggo yang kosong.
Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp 20 juta untuk satu jabatan.
KPK lalu mengembangkan kasus tersebut ke dugaan TPPU dan gratifikasi. Puput bersama suaminya, Hasan Aminuddin yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem ditetapkan sebagai tersangka. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerai dari Puput, Doddy Sudrajat Segera Nikahi Ayu Wisya?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga