Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 02 Juni 2022 – 23:57 WIB
Terdakwa Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan yang digelar secara daring dari Pengadilan Tipikor Surabaya di Gedung KPK Jakarta, Senin (23/5/2022). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

jpnn.com, SIDOARJO - Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin masing-masing divonis 4 tahun penjara pada persidangan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (2/6).

Hakim Ketua Dju Johnson Mira M juga menjatuhkan denda terhadap Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA: Anak Buah AKBP Subiakto Tangkap Puluhan Pengedar Narkoba, Lihat

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa empat tahun penjara," kata Hakim.

Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Bawa Ratusan HP Ilegal dari Singapura, Pasutri di Inhil Terancam Lama di Penjara

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Wawan Yunarwanto menyebut vonis itu sangat ringan karena jaksa menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

Oleh karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas vonis tersebut.

BACA JUGA: Wali Kota Bandar Lampung Tak Berniat Mempersulit SK PPPK Guru, tetapi

"Kami ke depan akan pikir-pikir dahulu," kata Wawan seusai sidang.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Bupati Probolinggo Puput, Bunadi Wibakso menganggap pada dasarnya dakwaan JPU tidak terbukti.

Sesuai dengan nota pembelaan dari penasihat hukum, kata dia, kedua terdakwa seharusnya dinyatakan bebas dari perkara tersebut.

"Kami masih pikir-pikir dengan klien kami apakah akan melakukan banding atau menerima putusan dari majelis hakim," ujarnya.

Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin terjerat perkara suap jual beli jabatan penjabat kepala desa tahun 2021.

Hasan dan istrinya terjerat sebagai penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Sebanyak 18 orang lainnya merupakan pemberi suap, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto. Ada pula Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin. (ant/fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler