KPK Sita Berkas Milik KBIH

Minggu, 26 Oktober 2014 – 03:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kantor biro haji Al Amin Universal di Jakarta Selatan yang juga milik politikus Partai Demokrat, Melani Leimena Suharli digeledah KPK.

 

Penyidik mencari informasi dan jejak-jejak tersangka Suryadharma Ali (SDA) dalam dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 itu.
    
Penggeledahan dilakukan sejak Jumat siang hingga tengah malam. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penggeledahan berujung pada penyitaan dokumen. Tidak dijelaskan lebih detail apa saja yang berhasil diamankan oleh penyidik dari biro perjalanan haji itu.

BACA JUGA: Habibie Diperiksa Tim 12 Dokter Kepresidenan

’’Ada penyitaan sejumlah berkas digital dan fisik dari sana,’’ katanya melalui pesan singkat.

BACA JUGA: Nama-nama Calon Menteri Kabinet Jokowi Kembali Beredar

Seperti diberitakan, KPK sedang mengusut dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji dengan terangkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan korupsi.

Versi lembaga antirasuah, SDA telah menyalagunakan kewenangan yang berujung pada merugikan keuangan negara. Hingga kini, SDA masih belum pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Lantaran pemeriksaan politisi PPP itu belum juga dilakukan, berarti penahanan dirinya juga tidak bisa dilakukan cepat.

BACA JUGA: Penggabungan Kementerian Bisa Hemat Anggaran Negara

’’Banyak kasus-kasus korupsi dalam penyelenggaraan haji. Mulai dari pengadaan, pembahasan anggaran, sampai penyalagunaan kuota,’’ terang Wakil Ketua Bambang Widjojanto.

Munculnya Biro Perjalanan Al Amin dalam perkara itu muncul saat Ketua DPW PPP Banten, Muhammad Margiono diperiksa sebagai saksi. Saat itu, dia mengaku terdaftar dalam rombongan. Anehnya, dia malah mengeluarkan sejumlah uang. Padahal, jika terdaftar dalam rombongan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji harusnya dibiayai negara.

Sebelumnya, Abraham Samad juga sempat menyatakan tidak bisa buru-buru menahan SDA. Alasan lain yang disampaikan adalah berkas perkara yang belum mencapai 50 persen. Itu membuat riskan kalau penyidik nekat melakukan penahanan karena mereka harus bertarung dengan waktu.

Usai ditahan, KPK memiliki waktu yang terbatas yakni 120 hari. Kalau selama itu berkas perkara belum selesai, SDA berhak untuk menghirup udara bebas. ’’Kalau sudah 50 persen baru boleh (dilakukan penahanan). Sekarang belum sampai 50 persen,’’ katanya Agustus silam. (dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Dirut IM2 Raih Golden Ring Award‎ 2014


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler