jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti baru terkait kasus dugaan suap pengadaan Bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Penyidik menyita barang bukti itu dari dua saksi yang diperiksa Kamis (18/3), yakni Agustri Yogasmara dan Indah Budi Safitri.
"Dari keduanya, tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti, di antaranya barang elekronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (19/3).
Agustri Yogasmara atau Yogas merupakan operator Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP. Ihsan yang kini duduk di Komisi II DPR diduga mengetahui banyak hal mengenai rasuah dalam pengadaan bansos.
Dalam rekonstruksi yang digelar KPK beberapa waktu lalu terungkap adanya pemberian uang miliaran rupiah dan dua unit sepeda Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara.
Dalam surat dakwaan terhadap Harry yang dibacakan Jaksa Penuntut KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/2), terungkap Yogas mendapat jatah ratusan ribu paket sembako yang sebagian digarap Harry melalui PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude.
Sementara Indah Budi Safitri merupakan istri dari Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja yang menjadi terdakwa pemberi suap kepada Juliari dan PPK Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Gencar Usut Kasus Korupsi Bansos Covid-19, KPK Panggil 8 Saksi dari Swasta
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga