KPK Sita Dokumen dari Ruangan Wako Bandung

Selasa, 26 Maret 2013 – 19:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari ruang kerja Wali Kota Bandung, Dada Rosada, hasil penggeledahan yang dilakukan kemarin (25/3). Dokumen itu disita terkait pengembangan penyidikan kasus suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono.

“Di Pemkot (Bandung) beberapa dokumen kami sita termasuk di ruang Wali Kota,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Selasa (26/3). Dalam kasus ini, Dada juga sudah masuk dalam daftar cegah di Imigrasi agar tidak bisa pergi ke luar negeri.
       
Setidaknya ada tujuh ruangan yang digeledah KPK, Senin (25/3) malam itu. Di antaranya adalah ruang Ketua PN Bandung, ruangan kerja Setyabudi, serta ruang kerja Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung  Heri Nurhayat. Bahkan, rumah Heri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini juga digeledah.
       
Tak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang kerja Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Pupung. “Dari beberapa tempat yang digeledah, kami menyita beberapa dokumen yang terindikasi terkait tersangka HN, TH dan terkait  AT,” kata dia. “Ini masih bisa terus berkembang,” lanjut bekas  wartawan, itu.
       
KPK telah menetapkan empat tersangka kasus ini. Mereka adalah Setyabudi dan seorang kurir suap bernama Asep. Keduanya ditangkap di ruang kerja Setyabudi.

Selain itu KPK juga mengamankan Heri. Kemudian, Heri ditetapkan sebagai tersangka. Asep dan Heri ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK dan Setyabudhi di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembuktian Terbalik Untungkan Tersangka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler