JAKARTA--Selama ini sejumlah penggiat antikorupsi sering menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan metode pembuktian terbalik terhadap koruptor di pengadilan. Terutama yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Namun, menurut penyidik KPK Novel Baswedan, cara itu justru memberikan keuntungan pada terdakwa kasus korupsi.
"Pembuktian terbalik sering dipandang dengan cara salah. Kalau diberikan bebas saja malah menguntungkan tersangka karena bisa dibayangkan persidangan pendek dan tersangka diminta melakukan pembuktian dan bikin bukti seolah-olah sah dan disampaikan di persidangan," ujar Novel dalam diskusi Peningkatan Kapasitas Media dalam Pemberantasan Korupsi di auditorium KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Masa persidangan yang terlampau cepat, kata Novel, termasuk mempersulit penyidik dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan apakah pembuktian terbalik yang diajukan terdakwa kasus korupsi. Apalagi, jika JPU meragukan bukti-bukti yang digelontorkan terdakwa."Penyidik masih harus pelajari dan telaah dengan baik supaya dapat dilakukan dengan kuat," katanya.
Selama ini, Novel mengaku penyidik kadang mengalami kesulitan untuk membedakan hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pasalnya, koruptor terkadang memakai identitas yang berbeda untuk menyimpan kekayaan yang diduga dari hasil korupsi.
"Kesulitan adalah mencari alat bukti, terkait TPPU. Itu tersamar semua. Untuk mengantisipasi kesulitan itu Undang-Undang 8/2010 bisa berikan kemudahan dalam pencarian harta pelaku karena memang semuanya tersamar," pungkas Novel. (flo/jpnn)
"Pembuktian terbalik sering dipandang dengan cara salah. Kalau diberikan bebas saja malah menguntungkan tersangka karena bisa dibayangkan persidangan pendek dan tersangka diminta melakukan pembuktian dan bikin bukti seolah-olah sah dan disampaikan di persidangan," ujar Novel dalam diskusi Peningkatan Kapasitas Media dalam Pemberantasan Korupsi di auditorium KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/3).
Masa persidangan yang terlampau cepat, kata Novel, termasuk mempersulit penyidik dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membuktikan apakah pembuktian terbalik yang diajukan terdakwa kasus korupsi. Apalagi, jika JPU meragukan bukti-bukti yang digelontorkan terdakwa."Penyidik masih harus pelajari dan telaah dengan baik supaya dapat dilakukan dengan kuat," katanya.
Selama ini, Novel mengaku penyidik kadang mengalami kesulitan untuk membedakan hasil kejahatan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pasalnya, koruptor terkadang memakai identitas yang berbeda untuk menyimpan kekayaan yang diduga dari hasil korupsi.
"Kesulitan adalah mencari alat bukti, terkait TPPU. Itu tersamar semua. Untuk mengantisipasi kesulitan itu Undang-Undang 8/2010 bisa berikan kemudahan dalam pencarian harta pelaku karena memang semuanya tersamar," pungkas Novel. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Yakin Bisa Ungkap Penyerang Cebongan
Redaktur : Tim Redaksi