KPK Sita Dolar Lagi dari Pegawai Pajak

Senin, 20 Mei 2013 – 21:31 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang dalam berbagai satuan mata uang dari rumah tersangka suap pajak, Eko Darmantyo dan M Dian Irwan. Dari penggeledahan yang dilakukan Jumat (17/5) pekan lalu, KPK menyita uang yang nilainya miliaran rupiah.

Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, menjelaskan, di apartemen milik Eko saja, penyidik KPK menyita uang dalam pecahan dolar Singapura (SGD) 123 ribu. Sedangkan di rumah Dian, penyidik KPK menyita uang SGD 130 ribu, USD 75 ribu dan Rp 700 juta.

Kendati demikian, KPK belum memastikan keterkaitan uang-uang itu dalam kasus suap pajak PT The Master Steel atau bukan. "Tapi kita menduga itu (uang, red) sebelumnya yang dikasih," ujar Johan di Kantor KPK, Senin (20/5).

Dian merupakan pegawai golongan III D di Ditjen Pajak. Sementara Eko pegawai bergolongan III C.

KPK terus mengembangkan kasus yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK, di Terminal III Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pekan lalu. Selain Eko dan Dian, KPK menetapkan dua manager di PT The Master Steel, Effendi Komala dan Teddy Mulawan sebagai tersangka penyuap. Keempat tersangka ini sudah dijebloskan ke tahanan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seharian Diperiksa KPK, Dada Masih Mengumbar Tawa

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler