jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita isi brankas yang diangkut saat penggeledahan beberapa waktu lalu di kantor Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi tersangka kasus dugaan suap. Dalam rangka penyitaan itu, KPK memanggil Wawan untuk melihat proses pembukaan segel brankas itu.
"Tadi dia (Wawan, red) menyaksikan proses pembukaan segel brankas miliknya yang kita temukan dalam proses penggeledahan di kantornya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (18/10).
BACA JUGA: Anggaran Perjalanan Dinas Bengkak, Menteri Gerah
Meski begitu, Johan mengaku, tidak mengetahui perihal isi brankas yang disita dari kantor adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ini. "Saya belum dapat konfirmasi soal isinya," ujarnya.
Seperti diketahui, KPK pernah menggeledah kantor Wawan di Serang. Selain itu, KPK juga pernah melakukan penggeledahan di kantor milik Wawan, yakni PT. Bali Pasific Pragama yang berada di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu, penyidik KPK menyita 15 boks dokumen.
BACA JUGA: Sarankan Pemerintah Batalkan Perpu MK
Dalam kasus itu, Wawan disangka menjadi pemberi suap sebesar Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif, Akil Mochtar. Suap itu diduga terkait sengketa hasil Pemilukada Lebak yang disidangkan Akil di MK.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Panglima TNI Minta Perangko Tetap Dipertahankan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas: Memangnya Saya Cowok Apaaan?
Redaktur : Tim Redaksi