KPK Sita Kediaman Mantan Wali Kota Siantar

Rabu, 17 Juni 2015 – 19:56 WIB
Johan Budi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, akhirnya menjawab teka teki kebenaran soal pihak yang melakukan penyitaan terhadap kediaman mantan Wali Kota Siantar, Robert Edison Siahaan.

“Dalam proses penyidikan, ada penyitaan. Kemudian masuk ke pengadilan, jika sudah inkrah, KPK melaksanakan putusan itu, yang eksekusi KPK,” ujar Johan kepada JPNN.

BACA JUGA: PBB Gratis, Pusat Masih Berwacana, di Cilegon Sudah Terlaksana

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan RE Siahaan sebagai tersangka korupsi dana APBD sebesar Rp 10,5 miliar, sekitar Juli 2012. Atas dugaan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, menghukum RE penjara 8 tahun, denda Rp 100 juta dan dan membayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar.

RE kemudian mengajukan kasasi, namun oleh MA kasasinya ditolak. Dengan demikian putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap. Karena itu sebagai pihak yang menangani perkara tersebut, petugas dari KPK melakukan penyitaan terhadap kediaman RE Siahaan di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat pada Rabu (10/6).
 
Menurut Johan, untuk membayar penggantian kerugian negara akibat perbuatan yang ditetapkan pada RE, lembaga antirasuah tersebut sebelumnya harus melakukan penelusuran terlebih dahulu.

BACA JUGA: 3 ABG Cantik Mandi Bareng, Satu Tewas

“Jadi biasanya ditelusuri dari hartanya untuk ganti rugi. Jadi intinya harta yang disita, adalah harta yang dimiliki oleh dia (terpidana,red),” ujarnya.

Johan mengatakan demikian, karena bisa saja harta seorang terpidana, selama ini diatasnamakan orang lain.

BACA JUGA: Perantau Ini Ikut Nyalon di Pilkada Toba Samosir

Sebelumnya diinformasikan, data yang dihimpun dari Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Siantar, luas tanah atas kepemilikan RE Siahaan mencapai 702 meter persegi, dengan NJOP per meternya Rp 2.352.000, sehingga total NJOP mencapai Rp 1.654.104.000.

Sementara untuk NJOP bangunan di atasnya yang diperkirakan seluas 133 meter persegi, harga per meter mencapai Rp 310.000.

Dengan demikian total NJOP bangunan Rp 41.230.000.  Artinya berdasarkan perkiraan sementara total NJOP tanah dan bangunan atas kediaman RE sebagai dasar pengenaan pajak bumi dan bangunan mencapai Rp 1.693.334.000.

Jika dibandingkan dengan putusan pengadilan, masih terdapat kekurangan sekitar Rp 5 miliar. Dengan begitu terbuka kemungkinan KPK masih akan melakukan penyitaan terhadap harta benda milik RE lainnya.

Saat hal tersebut ditanyakan pada Johan, ia mengatakan penyitaan tersebut merupakan kewajiban. Karena itu harus terpenuhi. Saat ditanya bagaimana sekiranya tidak terpenuhi, Johan mengatakan ada hukuman pengganti.

“Biasanya ditelusuri dari hartanya untuk ganti rugi. Kalau tidak bisa, akan ada hukuman pengganti. Jadi yang disita sebagai pengganti adalah harta yang dimiliki oleh dia (terpidana,red).  Kalau tidak bisa (terpenuhi,red), kan ada hukuman pengganti (sebagaimana putusan pengadilan,red),” ujar Johan.

Sebagaimana diketahui, selain memvonis 8 tahun penjara, pengadilan juga menetapkan RE harus mengganti kerugian negara sebesar Rp 7,7 miliar. Jika jumlah tersebut tidak terpenuhi, mantan Ketua DPC Demokrat Siantar ini diharuskan menjalani penjara tambahan selama empat tahun.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPP Demokrat Bantah Sudah Tetapkan Hulman Sitorus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler