KPK Sita Kendaraan dan Apartemen Terkait PON Riau

Kamis, 27 Juni 2013 – 20:49 WIB
Salah Satu Mobil Yang Disita KPK terkait PON Riau. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap 3 unit mobil dan satu apartemen di Beleza Permata Hijau, Jakarta, terkait dugaan penerimaan kasus suap pembahasan revisi perda 6/2010 tentang PON di Riau dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.

Jurubicara KPK, Johan Budi mengatakan, dalam penggeledahan oleh tim penyidik di sejumlah tempat 20 Juni 2013 minggu lalu, selain menyita tiga unit mobil dan apartemen di Belezza No.8, KPK juga menyita sejumlah dokumen terkait dugaan gratifikasi tersangka RZ.

"Yang disita ada tiga mobil dan satu apartemen di Belezza Nomor 8. Kemudian dokumen diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi," kata Johan Budi, Kamis 927/6).

Sejumlah lokasi yang digeledah KPK terkait kasus PON pekan lalu di antaranya kantor perwakilan Riau di Jl Otto Iskandinata Nomor.107, Jakarta Timur. Rumah atas nama Muhammad Akil di Jl. Purwakarta Nomor 29, Jakarta Pusat dan sebuah rumah atas nama Rahman Akil di Jl. Alam Segar I Nomor. 9 Jakarta Selatan.

Johan mengaku belum mengetahui dari tempat yang mana ketiga mobil tersebut di sita. Saat ini ketiganya sudah terparkir di halaman gedung KPK sebelah barat. Di antaranya Honda Accord B 11 SY, Honda Freed B 130 LAK, dan Honda Jazz warna merah pelat B 517 TY yang diparkir berdampingan dengan mobil Luthfi Hasan Ishaaq.

Sementara itu, saat dikonfirmasi ke salah satu pengacara RZ, Eva Nora, dikatakan bahwa pihaknya akan memberikan penjelasan mengenai harta-harta yang disita KPK tersebut. Seperti apartemen, disebut bukan milik kliennya melainkan disewa keluarga. Sedangkan mobil yang disita juga sudah termasuk dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Artinya kendaraan tersebut sudah dilaporkan juga ke KPK secara resmi.

"Pemilik apartemen nanti akan datang memberikan klarifikasi. Kami juga menunggu pemanggilan, untuk menjelaskan mengenai kendaraan tersebut karena masuk dalam LHKPN. Nanti kita tunggu saja saat hadir di KPK," kata Eva.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Jamin Penyadapan KPK Tak Langgar Aturan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler