KPK Sita Rp 100 Miliar Terkait Korupsi di Bakamla

Senin, 03 Januari 2022 – 11:54 WIB
Badan Keamanan Laut (Bakamla). Foto: Humas Bakamla

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 100 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) dalam APBN-P pada 2016, untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Uang itu disita dari PT Merial Esa, yang merupakan tersangka korporasi.

BACA JUGA: Kalina Ocktaranny Sudah Enggak Sanggup Menikah dengan Vicky Prasetyo?

"Tim penyidik dalam proses penyidikan ini, telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/12).

Pria berlatar belakang jaksa ini menyatakan uang tersebut saat ini masih dalam tahap penyitaan.

BACA JUGA: Berat Badan Tetap Stabil, Ini Sederet Makanan Rendah Kalori yang Bikin Kenyang Lebih Lama

KPK bakal menyerahkan uang itu ke kas negara setelah proses hukum selesai.

"Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari asset recovery dari tindak pidana dimaksud," ujar Fikri.

BACA JUGA: KPK Dalami Aliran Uang dari Waskita Karya kepada Sejumlah Pejabat Kemendagri

Seperti diketahui, PT Merial Esa segera menjalani sidang. KPK sudah merampungkan berkas perkara tersangka korporasi itu.

PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau memberikan serta menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Komisaris PT Merial Esa Erwin Sya'af Arief yang juga terjerat pada perkara tersebut diduga berkomunikasi dengan eks anggota Komisi I Fayakhun Andriadi, agar mengupayakan proyek satelit monitoring di Bakamla masuk APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika meloloskan permintaannya.

Total komitmen fee dalam proyek ini, yaitu tujuh persen dan satu persen di antaranya untuk Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar.

Uang itu dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guang Zhou China.

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler