KPK Dalami Aliran Uang dari Waskita Karya kepada Sejumlah Pejabat Kemendagri

Jumat, 31 Desember 2021 – 15:43 WIB
KPK dalami aliran uang dari Waskita Karya kepada pihak Kemendagri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran uang panas kepada beberapa pihak di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Aliran uang itu terkait dugaan kasus korupsi proyek konstruksi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2011.

BACA JUGA: Lagi, KPK Tetapkan Anak Buah Sri Mulyani Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Lembaga antikorupsi menduga pegawai PT Waskita Karya Anjar Kuswijanarko mengetahui pemberian uang tersebut.

Anjar tercatat pernah menjabat SVP Production Control Division PT Waskita Karya.

BACA JUGA: 2 Remaja Mesum di Pinggir Jalan Sunter, Ada Orang Lewat, Gas Terus, Astagfirullah!

Selain itu, KPK juga menduga mantan pegawai PT Waskita Karya Tukijo dan seorang PNS M Rizal juga mengetahui soal pemberian uang tersebut.

Oleh karena itu, ihwal dugaan pemberian uang itu didalami tim penyidik saat memeriksa ketiganya pada Kamis (30/12) kemarin.

BACA JUGA: Berita Duka, Bripka Joko Supriyanto Meninggal Dunia, Kami Turut Berduka

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Dono Purwoko dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo (AW).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk beberapa pihak di Kemendagri," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (31/12).

Meski demikian, Fikri belum mau mengungkap lebih lanjut soal penerimaan uang tersebut. Termasuk saat disinggung besaran angka dan sumber uang.

"Para saksi juga dikonfirmasi mengenai berbagai dokumen pengadaan dalam proyek dimaksud," ujar Fikri.

Sebelumnya, tersangka Dono Purwoko telah dijebloskan ke sel tahanan Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan tersangka Adi Wibowo masih menghirup udara bebas.

KPK memastikan bakal segera memeriksa dan menahan salah satu petinggi PT Waskita Karya tersebut.

Kasus yang menjerat Adi dan Dono merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Agam Sumatera Barat dan kampus IPDN tahap II di Rokan Hilir Provinsi Riau yang menjerat mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri Dudy Jocom.

Kasus dugaan korupsi proyek kampus IPDN di Minahasa dan Gowa ini bermula pada 2010.

Dudy Jocom melalui kenalannya saat itu diduga menghubungi beberapa kontraktor dan menyampaikan akan ada proyek IPDN.

Sebelum lelang dilakukan, telah disepakati pembagian proyek, yakni proyek IPDN di Sulawesi Selatan dikerjakan Waskita Karya sementara PT Adhi Karya menggarap proyek IPDN di Sulawesi Utara.

Dudy Jocom dan kawan-kawan diduga meminta fee 7 persen dari proyek tersebut.

Dari korupsi tersebut negara ditaksir mengalami kerugian puluhan miliar rupiah yang dihitung berdasarkan kekurangan pekerjaan pada kedua proyek tersebut. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pembunuhan 4 Prajurit TNI Memasuki Babak Baru, 6 Tersangka Dikawal Ketat


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler