KPK Sita Rumah Akil di Pancoran Indah

Rabu, 11 Desember 2013 – 20:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset milik Akil Mochtar, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Penyitaan ini terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukannya dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada di MK.

"Ada penyitaan yang dilakukan KPK kemarin, terkait penyidikan TPPU tersangka AM. Kemarin sudah pasang plang penyitaannya," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (11/12).

BACA JUGA: Imigrasi Cegah Wali Kota Palembang dan Bupati Empat Lawang

Aset yang disita KPK itu adalah rumah milik Akil dan istrinya. Rumah itu berada di Jalan Pancoran Indah III No 8, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kata Johan, KPK juga menyita aset lain milik Akil Mochtar yaitu satu unit Ford Fiesta dan satu unit Toyota Kijang Innova.

BACA JUGA: Mengaku Sakit di Singapura, Sengman Tak Penuhi Panggilan KPK

Masih berkaitan dengan kasus yang menjerat Akil, Johan menyatakan penyidik kembali melakukan penyitaan pada hari ini. Yaitu penyitaan pada sebuah rumah dan tanah di Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan Kabupaten Kebumen. Rumah dan tanah yang disita KPK itu atas nama Muchtar Effendi.

"Asetnya atas nama Muchtar Effendi," ujar Johan.

BACA JUGA: Jaya di Ajang Internasional, Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

Penyitaan itu dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Akil dalam dugaan suap pengurusan sengketa Pemilukada di MK.

Sebagai informasi, Muchtar Effendi diduga merupakan makelar atau operator pengurusan perkara Pemilukada di MK. Pengusaha percetakan kaos dan atribut kampanye partai politik di Bekasi, Jawa Barat itu diduga menjadi penghubung antara Akil dan para pihak yang berperkara. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pastikan Panggil Anggota DPR Terlapor Kasus Pelecehan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler